Penyelenggaraan UN Tahun 2021, Akan Diubah Menjadi Asesmen Komptensi Minimum Dan Survei Karakter

Editor: metrokampung.com
Plt.Ilyas Sitorus saat menyampaikan sambutannya di seminar rapat kerja pendidikan Nasional Republik Indonesia. 

Jakarta, Metrokampung.com
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Hal tersebut di katakan Ilyas lewat WhatsAppnya kepada Metrokampung.Com usai mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala LPMP se Indonesia bertempat di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta Jl. Gatot Subroto, RT.8/RW.8, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Selasa (11/12/19).

Plt.Ilyas Sitorus saat menyampaikan sambutannya di seminar rapat kerja pendidikan Nasional Republik Indonesia. 


Masih menurut Ilyas bahwa “Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” sebagaimana yang dipaparkan Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim.

Arah kebijakan baru kata ilyas sebagai mana yang disampaikan Mendikbud RI pada penyelenggaraan USBN, bahwa pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Ilyas mengutip paparan Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim.

Selanjutnya terang Ncekli safaan akrab Kadisdik Kabupaten Batubara terkait mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Ilyas mengulang yang disampaikan Mendikbud dalam paparannya.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

 “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tambah Ilyas.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

 “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” ujar Ilyas sebagaimana yang di uraikan Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim.

Lebih lanjut Mendikbud mengatakan kata Ilyas bahwa Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Ilyas.

Masih menurut Ilyas bahwa Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” tambah Ilyas mengulang lesan Mendikbud.


Hadir dalam pertemuan Rakornas Kemendikbud RI Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala LPMP se Indonesia dengan Nara Sumber dalam Pertemuan yang bertemakan tersebut "Membangun Sinergi Bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas"., antara lain Bapak Prof. Muhadjir Effendy (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI), Bapak Jenderal Pol. (Purn) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D (Menteri Dalam Negeri RI) dan Bapak Nadiem Anwar Makarim, (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI).(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini