TANYAKAN RAB PEMBANGUNAN BERSUMBER DARI DANA DESA, PJ KADES SIBARANI NAMUNGKUP LECEHKAN DAN ANCAM WARTAWAN

Editor: metrokampung.com
RAB Dana Desa Wajib Diketahui Masyarakat

Proyek Dana Desa yang dikontrakkan atau dipihak ketigak PJ kades Sibarani Namungkup Kec. Laguboti Kabupaten Tobasa. 

Tobasa, metrokampung.com
Sesuai dengan instruksi pemerintah yang mengatakan jika pembangunan desa yang bersumber Dari Dana Desa tidak boleh dikontrakkan atau dipihak ketigakan. Tujuannya adalah agar masyarakat merasakan langsung efek dari Dana Desa.  Bahkan sudah jelas, jika 30% dari pagu anggaran pekerjaan diwajibkan untuk upah yang dibayarkan perhari atau per minggu selama pekerjaan berlangsung.

Oleh karena itu agar menjauhkan Anggaran Dana Desa 'Disunat' Kades atau Penjabat Kades, maka di wajibkan semua elemen wajib mengawal Dana Desa dan setiap Kades atau Pj Kades diharuskan memampangkan Penggunaan Dana itu di tempat Umum wilayah desanya. Tak Terkecuali RAB pembangunan Fisik Desa.

Tapi itu tak berlaku bagi PJ kades di Desa Sibarani Namungkup, kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasamosir. Seakan kebal hukum, dia memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan proyek jalan sepanjang 300 meter lebih dengan nilai Pagu Rp 160 juta lebih.

Atas tindakannya itu, menuai protes dari beberapa masyarakat karena mereka seakan tidak dianggap untuk bekerja di proyek tersebut. Setelah di konfirmasi dan diakui Si Pj Kades jika itu dilakukan dan telah dinaikkan dipemberitaan sebelumnya, Si Pj kades malah mengancam wartawan sembari mengatakan jika dirinya tidak takut atas hal itu.

"Gak takut aku, buat di halaman utama besar besar, saya asli Putra Parlilitan, dan saudaraku juga Kabiro Di Media ***(Media cetak Ternama)," ujar Sang Pj Kades di pesan singkat seluler saat di hubungi media ketika meminta RAB proyek tersebut untuk perimbangan berita. Kemudian saat di SMS kembali, yang bersangkutan justru membalas pesan media berisi 'Bodoh kali kau, asalnya kau wartawan, gak mau aku kasih itu. Dan tak takut aku, wartawan seperti kau tak berpengaruh buatku' di pesan singkatnya.

Masyarakat yang diminta keterangannya perihal sikap arogan Pj Kades tersebut, A. Sibarani mengatakan jika oknum tersebut sangat arogan dan sepele ke masyarakat. Bahkan pernah mengancam masyarakat saat konfirmasi perihal proyek tersebut beberapa waktu lalu.

Seorang praktisi Hukum A. Pakpahan mengatakan jika hal itu sangat disayangkan. Sebagai PJ Kades, tentunya si oknum sudah dibekali dengan tata cara penggunaan dana desa. Dan Dia berharap agar Masyarakat tetap memantau Penggunaan Dana tersebut dan terlebih aparat hukum, sebab  itu sudah sangat bertentangan dengan aturan penggunaan dana desa, ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler. (Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini