Terkait Berita Kades Terpilih Ditangkap dan Diamankan dari Rumahnya, Kuasa Hukum : Kami Merasa Keberatan, Harus Sesuai Fakta

Editor: metrokampung.com
Kuasa Hukum Dongan Torang Pangaribuan Kepala Desa terpilih yang ditahan pihak PPA Polres Tobasa.

Tobasa, metrokampung.com
Sehubungan dengan adanya pemberitaan disalah satu media online yang menyatakan jika kades terpilih di desa Sitoluama Kecamatan Laguboti yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis belia ditangkap dan dijemput oleh aparat hukum tanpa perlawanan dari rumahnya, (11/12) membuat kuasa hukum terduga pelecehan seksual angkat bicara. Tim kuasa hukum yang diketua oleh Sukirno Sialagan SH mengatakan jika itu merupakan berita bohong.

"Memang Dongan Torang Pangaribuan (terduga), telah ditahan sekitar pukul 17.30 wib oleh penyidik Unit PPA Polres Tobasa sewaktu yang bersangkutan melakukan kewajiban sebagai warga taat hukum dimana dia wajib lapor pasca dilaporkan oleh orang tua pelapor terkait kasus yang dituduhkan kepada beliau (Dongan ,red). Dan setelah itu, tiba tiba klien saya diberikan surat penahanan tanpa didampingi oleh kuasa hukum dan itupun klien saya tetap kooperatif dan bersedia melakukan cek kesehatan agar melengkapi berkas prosedur penahanan. Jadi klien saya itu taat hukum, tidak berbelit belit. Jadi saya minta kepada rekan rekan pers agar membuat berita yang sesuai fakta dan kejadian, jangan melebih lebihkan berita agar suasana meruncing dan untuk sesuatu kepentingan. Dan saya nanti akan cek apakah media tersebut terdaftar di dewan pers atau tidak," ujar Kirno Sialagan.

Terkait upaya hukum kedepannya, Kirno dan rekan rekan akan bekerja dengan maksimal membuktikan jika kliennya tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan pada klien nya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Dan tentu harus sesuai proses hukum yang berlaku sesuai undang undang.

Terpisah, U Pangaribuan selaku keluarga korban menyatakan setelah membaca berita tersebut, jika dirinya merasa tertekan dengan berita tersebut.

"Adik saya ditahan sewaktu memberikan kewajiban status wajib lapor, jadi tidak dijemput atau diamankan dari rumah seperti berita yang kami baca. Oleh sebab itu saya meminta kepada pihak media terkait agar tidak terkesan melebih lebihkan pemberitaan dan membesar besarkan nya, sebab hal itu tidak ada. Justru saudara saya ditahan saat melakukan kewajibanya untuk  wajib lapor yang ditetapkan oleh Penyidik PPA Polres Tobasa. Dan saya minta kepada rekan media hendaknya kita buat berita sesuai fakta. Dan benar saudara saya sudah ditahan, bukan ditangkap dan dijemput dari rumah saya tegaskan sekali lagi," ujar  U Pangaribuan di lokasi Polres Tobasa saat hendak membesuk yang bersangkutan. (Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini