Langgar Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 Sekda Kabupaten Tobasa 'Tidak Menggubris'

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Sejumlah oknum pejabat Pemkab Tobasa dituding lakukan tindakan konyol. "Pasalnya, beberapa mobil dinas berplat merah disulap menjadi plat hitam.

 Hal ini ditemukan gentayangan, baik siang maupun malam. Perilaku konyol ini, "bukanlah hal ini terjadi.

Jauh sebelumnya, beberapa media telah menyurati tindakan oknum pejabat terkait. Akan tetapi bukan menjadikanya membuat jera.

"Bahkan, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tobasa Drs Audi Murfhi Sitorus SH seperti mengabaikan tindakan para Aparatur Sipil Negara itu.



Hal ini terjadi ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dengan tindakan pelanggaran yang diduga dilakukan para oknum pejabat eselon dua di Pemerintahan Kabupaten Tobasa itu.

"Akan tetapi orang nomor tiga di Pemkab Tobasa itu, tidak menggubris wartawan atas tindak-tanduk ASN itu. Hingga berita diturunkan, pihak wartawan tak kunjung mendapatkan sepatah kata dari pimpinan ASN itu.

Menurut Bagian Umum Pemkab Tobasa yang enggan disebut inisialnya, jika mobil dinas tersebut adalah milik Kepala Dinas Pendidikan Tobasa dan Kepala Dinas Tataruang dan Permukiman Pemkab Tobasa.

Kombes Pol Raja Sinambela SH yang kini bertugas pada Kapus Jarah Markas Kepolisian Republik Indonesia di Trunojoyo, saat dikonfirmasi menjelaskan, jika perbuatan oknum ASN tersebut sudah perbuatan melawan hokum.

Ia menjelaskan, tanda nomor kendaraan bermotor “TNKB”, untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah berwarna merah, "jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Dalam Perkapolri, nomor plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB. "TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. "Jadi, pada dasarnya  kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB plat berwarna merah.

Jika seseorang yang mengubah TNKB berwarna merah menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Orang yang mengendarai kenderaan  yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) katanya menambahkan.

Diuraikanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012 ,Pasal 39 ayat (1) jo. ayat (2) Perkapolri 5/2012 ,Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012 ,Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 ,Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UU LLAJ”  (e_js/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini