Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang (tengah) bersama tim lakukan olah TKP peristiwa perampokan dengan kekerasan. |
Batu Bara, Metrokampung.com
Tidak berselang lama setelah peristiwa perampokan pengusaha toko emas di Pajak Sore Dusun Mekar Jaya Desa Pematang Cengkering Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, Jumat (29/11/2019) malam, Kapolres Batu Bara
AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum bersama tim melakukan cek TKP.
Pada saat cek TKP Kapolres Batu Bara dan tim meminta keterangan dari saksi-saksi yang melihat peristiwa Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa Tarjan Ginting (32), pengusaha Toko Emas Ginting S.
Setelah selesai cek TKP, Kapolres beserta Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek Medang Deras meluncur ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi untuk menjenguk Tarjan Ginting yang dirawat karena mengalami luka tembak di kaki.
Peristiwa perampokan pengusaha toko emas Tarjan Ginting terjadi Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 18.30 Wib di Pajak Sore Dusun Mekar Jaya Desa Pematang Cengkering Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
Saat itu korban Tarjan Ginting
sedang berjalan menuju parkiran kendaraan yang jaraknya dari toko emas miliknya yang berjarak sekitar 100 meter dengan maksud akan pulang kerumahnya.
Namun sesampai di mobilnya tiba- tiba datang 2 orang laki-laki tidak dikenal (OTK) mengendarai Sp. Motor Honda Supra X 125.
Kedua OTK segera menghampiri korban dan langsung merampas uang dan emas yang di pegang oleh korban. Tak terima barang miliknya dirampok, korban sempat melakukan perlawanan.
Melihat korban melakukan perlawanan salah seorang tersangka menembak kaki sebelah kanan korban dan langsung kabur meningalkan lokasi kejadian.
Sadar telah menjadi korban perampokan, Tarjan Ginting berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar.
Oleh personil Polsek Medang Deras yang dikhabari warga, korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan.
Akibat perampokan tersebut, korban Tarjan Ginting warga Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara mengalami kerugian materi Emas lebih kurang 1/2 Kg, Uang tunai sebesar Rp 5.000.000, dan 1 unit HP yang dilarikan OTK.
Pada cek TKP, Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba AKP Henry D.B L. Tobing, Kapolsek Medang Deras AKP Maradolf Oktavianus, serta personil Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras. (ea.ps/mk)