Wah...Ternyata PT. TAPIOKA Tidak Memiliki IPAL, Pemerintah Tobasa tak Berkutik Ambil Sikap

Editor: metrokampung.com
Pihak Lindup Tobasa : Secara Aturan Mereka Sudah Menyalahi, Akan Kita Tegor Secara Administrasi Pemrakarsa PT Hutahaean


Tobasa, metrokampung.com
PT. Tapioka Hutahaean yang berada tepat di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti merupakan pabrik yang didirikan oleh pengusaha Marga Hutahaean sangat membawa dampak positif bagi sebagian masyarakat sekitar pabrik serta daerah lain.

Tetapi di satu sisi, ada dampak negatif dari pabrik tersebut, dan Pemkab Tobasa seakan tak berkutik untuk mengambil sikap atau tindakan perihal tidak adanya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)  sebelum dibuang ke sungai kecil atau dikelola masyarakat sekitar lokasi pabrik setelah dipastikan tidak ada hal hal berbahaya.

Hal ini diketahui setelah tim dari Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa didampingi Wartawan Obor Keadilan, MNC Group, Metrokampung, melihat langsung lokasi pembuangan limbah PT. Tapioka Hutahaean di sekitaran pabrik.

Dan ternyata, Tim Lindup mengatakan jika lokasi yang diduga IPAL PT. Tapioka  Hutahaean  tidak sesuai ketentuan syarat pendirian pabrik.

Evendi M, Pimpinan Tim Lindup Tobasa mengatakan jika ini tidak sesuai ketentuan lendirian pabrik yang tertera di dalam dokumen. Dan ditanyakan perihal sanksi oleh pemerintah diwakili oleh Lingkungan Hidup, Evendi hanya menyatakan akan surati pemrakarsa pabrik.

"Secara langsung ini jelas sudah menyalahi, sebab IPAL itu harus ditembok semua berupa kolam agar tanah itu tidak meresap unsur beracun dan merusak unsur tanah sekitar lokasi pengendapan limbah pabrik. Dan tentu kita akan ambil sikap tegas dengan cara menyurati pemrakarsa pabrik. (Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini