Warga Minta Dilakukan Proses Hukum, Kepala Desa Simadihon Kutip Rp.286.000,- per KK Terkait PAMSIMAS

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Terkait berkembangnya isu pemberitaan dibeberapa media bahwa pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Rp. 370 Juta guna pelaksanaan proyek penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat  (PAMSIMAS), Namun Oknum Kades Simadiun Kecamatan Dolok Sigompulon nekat melakukan pungli terhadap warganya sebesar Rp. 286 ribu.

Berawal hal tersebut disampaikan sejumlah warga masarakat desa simadihon Kepada wartawan, Jumat (6/12/2019) mengaku telah dikutip biaya sebesar Rp. 286 ribu per Kepala Keluarga (KK)."terang Ahmat efendi menirukan pengakuan warga.

“Bulan Oktober 2019 yang lalu kami (warga-red) dikutip kepala desa sebesar Rp. 286 ribu dan semua warga didesa simadihon tersebut berjumlah 60 KK secara keseluruhan tanpa pandang bulu, “ungkap Pendi kepada awak media metrokampung.com, Sselasa (12/12/2019) di pelataran kantor Bapeda.

Lebih lanjut dijelaskannya pengakuan warga di desa tersebut bahwa proyek PAMSIMAS tersebut tanpa ada mupakat/persetujuan warga yang tinggal disekitar lokasi proyek yang dibangun," katanya.

“Gak ada persetujuan, tiba tiba kami dikutip biaya dan proyek itu langsung dibangun tanpa plang proyek,” ucap sejumlah warga.



Sementara itu, Kades Simadion M.Ris Ritonga mengamini pengakuan warga.  Bahkan, katanya, proyek tersebut bersumber dari 3 anggaran.

“Benar, ada kita kutip biaya terhadap warga, dan proyek itu bersumber dari pusat, Dana Desa sebesar 30 juta dan sisanya dari warga,“ terang Pendi menirukan pengakuan sang kades.

Bahkan terang Pendi, saat disinggung, apakah uang yang dikutip dari warga tersebut digunakan untuk membangun proyek tersebut, justru kades membantah dan mengaku uang yang dikutip dari warga diserahkan pada bendahara BAPPEDA Kabupaten Paluta.

“Uang yang dikutip itu, diserahkan kepada bendahara Bappeda Kabupaten Paluta, dan uangnya disetor ke rekening pribadi bendahara Bappeda melalui Bank BRI,” jelas kades.

Ketika diminta tanggapannya terkait perlakuan Kades Simadihon yang telah mengutip uang masyaratnya dengan alasan PAMSIMAS, Sekjen DPD  LSM Icon RI Labuhanbatu Tutin Harmita menjelaskan bahwa dari keronologis yang terjadi di Desa Simadihon Kecamatan Dolok Sigoppulon Kabupaten Padang Lawas Utara terkait kades dikabarkan melakukan pengutipan dana Rp 286 pada 60 kk didesa tersebut, dengan alibi pembangunan PAMSIMAS .dan menurut pengakuannya pada awak media bahwa sejumlah dana tersebut justru diserahkan pada Bendahara BAPPEDA  kabupaten Paluta melalui rekening BRI, diharapkan pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara dapat mempasilisator konplik masyarakat dengan Kepala Desa Simadihon.

Dan berharap kepada penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan keabsahan perlakuan Kepala Desa Simadihon terhadap warganya yang diduga telah melakukan pengutipan sejumlah uang dengan mengalibikan PAMSIMAS yang seogianya di salurkan kementrian ESDM dijadikan sebagai Tameng Pungli dan pitnah bagi Bendahara BAPPEDA Kabupaten Paluta,"paparnya.

"Kita ketahui PAMSIMAS itu adalah program kementrian ESDM bagi masyarakat yang sulit akan air dan dananya tersalur melalui program kementrian tersebut yang dapat dinikmati masyarakat.dan ketika ada yang memanfaatkan momen Pamsimas tersebut sebagai ajang untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan masyarakat perlu dilakukan pemeriksaan serius oleh pemerintah daerah dan penegak hukum terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi agar tidak berlangsungnya pembodohan di masyarakat," tandasnya.(Rahmat Fajar Sitorus/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini