WARGA PROTES KEBIJAKAN PJ KADES SIBARANI NASAMPULU/NAMUNGKUP TOBASAMOSIR

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Terkait kebijakan dari Pj Kades Desa Sibarani Nasampulu/Namungkup yang mempihak ketigakan proyek dana desa untuk pembangunan Aspal sepanjang 380 meter lebih senilai Rp 168 juta menuai protes dari masyarakat Sibarani Namungkup.

Pasalnya sesuai peraturan pemerintah mengatakan dengan tegas jika proyek dana desa tidak bisa dipihak ketigakan atau dikontrakkan. Dan juga jika 30% dari pagu di wajibkan untuk masyarakat desa itu untuk pembayaran upah pekerjaan. Oleh karena itulah, agar pekerjaan itu benar benar dikerjakan melalui swakelola masyarakat,tidak di kontrakkan ke pihak ketiga.


Warga berinisial AS, mengatakan jika ini sangat melanggar peraturan. "Proyek ini saya duga sarat permainan, sebab pekerja pelaksana bukan dari kami. Justru dari Tarutung. Oleh sebab itu, saya menduga jika ada pemalsuan tanda tangan masyarakat untuk laporan pertanggung jawaban pencairan dana nantinya. Jadi sesuai Dengan Ucapan pemerintah siapapun berhak mengawal dana desa, maka saya akan meminta Dokumen Pj Kades atau unsur Pemerintah desa agar dapat saya teruskan membuat laporan ke Aparat Hukum," ujar AS saat ditemui di lokasi proyek.

Terpisah, saat dikonfirmasi perihal itu, Kadis PMD Tobasa Henry J Silalahi mengatakan akan mengecek kebenaran perihal itu, dan jika memang sesuai dengan fakta pemberitaan, dirinya tidak akan intervensi jika nantinya akan berujung di ranah hukum. (Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini