Warga Resah, BNNK Batu Bara Ciduk Terduga Pengedar Shabu

Editor: metrokampung.com
Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin S.Ag., SH pada press release BNNK Batu Bara, Selasa (10/12/2019).

Batu Bara- Metrokampung.com
Keresahan warga atas perilaku Zunaidi, yang mengecer Narkoba jenis sabu sampai ke dusun-dusun akhirnya didengar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara.

BNNK Batu Bara  berhasil menciduk Zunaidi warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara serta mengamankan 1,3 gram Shabu beserta 2 lembar kertas tisu, 1 unit Sepeda Motor  BK 2647 OAD dari tangan tersangka.

Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin S.Ag., SH didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Hendra pada Press Release, Selasa (10/12/19) di Kantor BNNK Batu Bara menerangkan bahwa penangkapan terhadap Zunaidi pada hari Rabu (04/12/ 2019) berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya Kasi Pemberantasan Kompol Hendra bersama dengan anggota melakukan penyelidikan serta penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dikatakan, penangkapan dilakukan dengan cara menghampiri tersangka Zunaidi di jalan Acces Road Inalum Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Zunaidi ditemui barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1,3 gram. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor BNNK Batu Bara  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

” BNNK Batu Bara hanya bisa melakukan tindakan Preventif. Penangkapan belum bisa maksimal dilakukan karena keterbatasan petugas. Meski begitu bisa juga membantu untuk merehabilitasi pencandu Narkotika ” ungkap Zainuddin.

* Korban Narkotika Wajib Rehab Medis & Sosial

Selain merilis penangkapan tersangka narkoba, kesempatan tersebut dipergunakan Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin S.Ag., SH  menjelaskan program yang telah dijalankan pihaknya  selama tahun 2019.

Disebutkan BNNK Batu Bara telah  melakukan upaya pencegahan dengan Diseminasi Informasi melalui Talkshow sebanyak 11 kegiatan diantaranya Media Penyiaran (Radio), dimana masyarakat yang terpapar dari kegiatan tersebut sebanyak 11.268 orang sekitar 10, 75 % dari jumlah masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

Selain dari itu dalam rangka upaya berantas Narkoba BNNK Batu Bara juga terus menjalankan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yaitu upaya meminimalisir permintaan (Demand) Narkotika hingga akhir 2019.

" BNNK Batu Bara telah melaksanakan Program Rehabilitasi bagi korban penyalahguna/Pencandu Narkotika sebanyak 40 orang" jelasnya Zainuddin.

Dimana, Program rehabilitasi dilaksanakan tanpa dipunggut bayaran sesuai dengan pasal 127 ayat (3) UU No.35 tahun 2009 yang memiliki keterkaitan dengan pasal 54 dan 55, bahwa Pasal 127 ayat (3) yaitu dalam hal penyalahguna sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. ( ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini