YLBH 'Teriaki' Bawaslu Sumut Soal Kepastian Hukum Laporan Pidana Pemilu Humbahas

Editor: metrokampung.com
Loggo Bawaslu Sumut (net) pendukung berita.

Humbahas, Metrokampung.com
Menanggapi surat tembusan Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, nomor K/2210/XI/2019/Reskrim tanggal 21 Nopember  tentang pengembalian berkas penerusan penanganan pelanggaran hukum lainnya atas laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU Humbang Hasundutan dengan mengakibatkan dilakukannya Perhitungan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Retno Sinaga,ST selaku Pelapor, melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Humbahas sebagai tim Kuasa hukum yang diketuai oleh, Robinhot Sihite,SH kembali “ meneriaki “  Bawaslu Sumut dengan mempertanyakan kembali kepastian hukum atas laporan dugaan pidana pemilu yang disampaikan pihak nya.

Hal itu tercantum dalam surat bernomor : 50/YLBH.HUMBAHAS/XII/2019, tertanggal 2 Desember. Pada kesempatan konfirmasi di Doloksanggul, Robinhot Sihite,SH kepada awak media Kamis,(5/12/2019) mengatakan bahwa menurutnya, kepastian hukum merupakan hal yang wajib hukum nya dilaksanakan para penyelenggara lembaga Negara, tanpa terkecuali. Demikian juga dengan lembaga Pengawas Penyelenggara pemilu, atau dalam hal ini Bawaslu.

Dijelaskan Robin, bahwa didalam pasal 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, bahwa penyelenggara pemilu harus dan harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada azas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaranya harus memenuhi prinsip , Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntable, Efektif, Efisien. Hal ini lah yang mendasari pihak nya mempertanyakan kembali Bawaslu Sumut, soal kepastian hukum atas laporan dugaan pidana pemilu yang disampaikan klienya Retno Sinaga,ST.

Ketua Bawaslu Sumut selaku kordinator Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida Rasahan,SH yang berkali-kali dikonfirmasi awak media melalui selular dan WhatsApp belum bersedia memberikan keterangan.

Salah seorang komisioner Bawaslu Sumut yang menangani divisi sengketa, Hardi Munte ketika dicoba dikonfirmasi terkait tanggapan Bawaslu Sumut atas pengembalian berkas penerusan penanganan pelanggaran hukum lainnya atas laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU Humbang Hasundutan oleh Polres Humbahas, juga mengaku tidak dapat memberikan penjelasan. Mengingat bidang tersebut, bukan lah bidang kewenangannya.

“Saya tidak mungkin berkomentar tentang rumah tangga orang lain. Mohon langsung saja kepada yang berkompeten, yaitu Ketua Bawaslu. Sebab mereka yang lebih memahami soal itu. Saya mohon maaf, karena saya kurang memahami detailnya sehingga belum bisa merespon lebih, “ jawabnya via WhatsApp.

Sayangnya, Komisioner Bawaslu RI, Divisi Hukum Fritz Edward Siregar,SH, LL, M PhD yang turut dikonfirmasi media via WhatsApp juga belum berkenan memberi tanggapan.

Menanggapi gencar nya pemberitaan tentang kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan, serta upaya Pelapor dalam memperjuangkan kepastian hukum, komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. DR. Muhammad, S.IP, M.Si justru memberikan motifasi, dengan menghimbau dengan tegas agar untuk tidak melakukan sebuah pembiaran terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. “Jangan terjadi pembiaran,” tulisnya melalui WA.(FT/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini