Advokat Deli Serdang Persoalkan Perubahan AD/RT Peradi

Editor: metrokampung.com
Alamsyah(36), advokat Peradi menolak perubahan AD/RT Peradi.

Deli Serdang-metrokampung.com
Seorang advokat tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Deli Serdang, Alamsyah SH(36) persoalkan terjadinya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/RT) Peradi.

Selain mempersoalkan terjadinya perubahan AD/RT Peradi, Alamsyah juga menggugat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Ketua Umum  DPN Peradi Fauji Yusuf Hasibuan dan Sekjen Thomas E Tampubolon , Tutty Soetrisno selaku notaris yang mengesahkan hasil Munas Peradi di Riau dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Deli Serdang.

"Ada lima pihak yang kita gugat atas perubahan AD/RT Peradi tersebut," kata Alamsyah pada metrokampung, Sabtu (25/1).

Ia menjelaskan, dilakukannya gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum dilakukan DPN Peradi atas perubahan AD/RT Peradi tanpa sepengetahuan pengurus cabang di daerah-daerah termasuk Deli Serdang. Awalnya AD/RT Peradi didaftarkan ke Kemenkumham tertanggal 13 Nopember 2009 sesuai dengan keputusan nomor AHU-120.AH.01.06 tahun 2009 dan telah diumumkan dalam berita negara RI tanggal 8 Desember 2009.

"Peradi sudah memiliki AD/RT yang sah sesuai yang terdaftar pada Kemenkumham," ujar Alamsyah.

Dikatakannya pada Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Riau tanggal 12 Juni 2015 diberikan kesepakatan seluruh pengurus Kabupaten/Kota sepakat untuk merubah AD/RT Peradi dengan batas waktu 6 bulan. Tetapi pada tanggal 4 september 2019 ternyata DPN Peradi dalam hal ini ketua umum Fauzi Yusuf Hasibuan dan sekjen Thomas Tampubolon menerbitkan dan menandatangani SK 104 yang berisi perubahan AD ART tersebut.

"Tapi kenapa baru dilaksanakan perubahan tanggal 4 September 2019, ini jelas cacat hukum karena cuma ditanda tangani Ketua Umum  Fauji Yusuf Hasibuan dan Sekjen Thomas E Tampubolon," katanya.

Ia meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang membatal kan SK 104 karena diduga cacat hukum adanya perubahan AD/RT Peradi karena disinyalir cacat hukum yang dapat merugikan para advokat tergabung dalam Peradi.

"Sebagai advokat yang bernaung di Peradi tidak ingin organisasi tempat bernaung advokat kehilangan marwah dan kredibilitas hanya karena oknum-oknum petinggi yang ada di DPN Peradi," pungkas Alamsyah.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini