BD Sabu Jaharun Ditembak Polisi, Barbut 7 Ons

Editor: metrokampung.com

Galang, metrokampung.com
Petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menembak pengedar sabu usai melakukan penggrebekan ke salah satu gudang di Desa Jaharun, Galang, Rabu (15/1/2020) pagi. Pria itu, Fitra Jaya (51), warga Gang Inpres, Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang.

 Dari tangan Fitra, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7 ons. Informasi dihimpun, Minggu (19/1/2020), pengungkapan berawal dari informasi yang diterima polisi, bahwa di Gang Inpres Desa Tanah Merah, Galang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 07.30 Wib dan menggrebek salah satu rumah mirip gudang di Gang Inpres.

 Dari dalam gudang petugas menemukan Fitra Jaya berikut 7 paket sabu-sabu seberat berkisar 700 gram. Kepada polisi, Fitra mengaku mendapatkan barang haram itu dari Jen di Desa Timbang Deli, Dusun IV, Galang. Polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari Jen. Sayang, pria itu tidak ditemukan di rumahnya.

 Kasat Narkoba Polresta Deliserdang AKP M Oktavianus Sitinjak membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Sitinjak, Fitra terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan mencari Jen. Selanjutnya, Fitra Jaya dan barang bukti diboyong ke Polresta Deliserdang untuk penyidikan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini