Di Hari ke 3 Pendaftaran PPK di KPUD Labura Masih Sepi

Editor: metrokampung.com
Petugas KPUD Labura terima berkas pendaftar PPK.
Labura, metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah menerima berkas dari pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak lebih 30 orang di hari ke 3 pendaftaran.

Para pendaftar berasal dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Labura. Kecamatan Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Kualuh Leidong, Kualuh Hilir dan Aek Kuo, Marbau, NA IX-X serta Kecamatan Aek Natas.

“Hari pertama pendaftaran yang kita buka Sabtu (18/1) kemarin, pendaftar sebanyak 16 orang. Sampai hari ketiga ini pendaftaran masih tengah berlangsung, kemungkinan mencapai 30 orang lebih sejak hari pertama,” ujar Divisi Parmas dan SDM KPUD Labura Syafru El Fauzi di dampingi Kasubag Tehnis Ali Badrun Sirait, Senin (20/1).

Dijelaskannya, perekrutan anggota PPK yang akan bertugas pada Pilkada 2020 ini, telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 16 tahun 2019. Ia mengatakan, pendaftaran ini akan dibuka selama satu minggu, dan akan ditutup hingga Jumat (24/1/2020) mendatang.

KPUD Labura dalam Pilkada tahun ini membutuhkan anggota PPK sebanyak 40 orang. Jumlah ini, untuk 8 kecamatan Karena dalam satu kecamatan 5 orang komisioner PPK sesuai dengan kebutuhan.
“Tapi sesuai arahan dari KPU RI, kita harus menyiapkan dua kali jumlah PPK dari total kebutuhan. Agar nantinya jika ada permasalahan di petugas PPK, dapat segera digantikan dengan petugas yang telah memenuhi kriteria,” ungkapnya.

Selanjutnya jika kebutuhan dua kali lipat belum terpenuhi jadwal pendaftaran di perpanjang mulai tanggal 25 hingga 27 Januari mendatang.

KPUD Labura mengatakan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada tahun ini. Ia menjelaskan, persyaratan untuk menjadi anggota PPK terbilang mudah.

“Untuk syarat utamanya, peserta itu harus sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), dan minimal harus tamat SMA sederajat setelah itu paling tinggal berkas administrasi saja,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi mantan petugas PPK  yang pernah bertugas pada periode sebelumnya. menurut aturansetiap orang yang ingin menjadi PPK dibatasi sebanyak dua kali masa periode.

 Setelah proses pendaftaran, para calon yang telah lulus seleksi berkas akanmengikuti  beberapa tes. Setelah lolos berkas, nantinya para peserta akanmengikuti tes tertulis dan wawancara namun sebelumnya akan di umumkan bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi,” ucap Syafru. (min/stjg/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini