Dugaan Penyimpangan ADD dan DD Desa Ajibuhara, Kejaksaan Kabanjahe Terima Laporan DPC LAMI Karo

Editor: metrokampung.com
DPC LAMI Kab.Karo didampingi Pengurus PJTK Kornelius S Depari , Serahkan Berkas Laporan Pengaduan dugaan Penyelewengan Dana Desa  diterima langsung oleh Arief Khadarman SH, MH Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Rabu (15/01/2020).

Karo, metrokampung.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kab. Karo dan didampingi  Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Provinsi Sumut. Jalan Letjend Jamin Ginting, Kaban Jahe. Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 11 :15 Wib.

Rekro G Tarigan yang menjabat selaku Ketua DPC LAMI Kab.Karo didampinggi Sekretaris Herlin Barus beserta sejumlah perwakilan pengurus PJTK, (Persadan Journalist Tanah Karo) Kornelius S Depari, Daris Kaban Tampak Secara resmi menyerahkan laporan pengaduaan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Surat Laporan pengaduan DPC LAMI Kab.Karo ber Nomor  : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan  Lansung  Ketua DPC LAMI, Rekro G Tarigan dan Sekretaris Herlin Barus serta perwakilan Pengurus PJTK  Kornelius Kabupaten Karo tersebut , langsung diterima dan disambut baik oleh Arief Khadarman SH, MH Kasintel Kejari Kabupaten Karo di ruang kerjanya.

Adapun  surat laporan pengaduaan DPC LAMI l  yang disampaikan ke kantor Kejaksaan Kabupaten Karo kali ini, terkait sejumlah dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang pejabat kepala desa ajibuhara Selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan juknis penggunaan dana desa seperti yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku. Hal itu di ungkap Ketua DPC Lami Rekro G Tarigan didampingi Sekertaris DPC Lami Herlin Barus dan Kornelius S Depari perwakilan pengurus Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK), usai penyerahan surat laporan pengaduan, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kabupaten Karo.

Rekro G Tarigan  Ketua DPC LAMI mengatakan, "Demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undang  yang berlaku, kami berharap dan mempercakayan penanganan kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa Ajibuhara ini agar secepatnya diproses," jelasnya.

Dirinya menambahkan, "prihal temuan ini kami dapatkan atas keluhan warga desa setempat terkait sejumlah kebijakan kepala desa Ajibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerja nya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan anggaran dana desa yang di kelola langsung oleh oknum kades tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya dalam pengadaan barang dan jasa," beber Rekro.

"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar segera memanggil kepala desa Ajibuhara dan perangkat desa yang terlibat didalamnya. Apabila memang benar ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang ada , maka segera di berikan sangsi tegas kepada oknum yang  melanggar hukum," harapnya lagi.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini