Karo, metrokampung.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kab. Karo dan didampingi Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Provinsi Sumut. Jalan Letjend Jamin Ginting, Kaban Jahe. Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 11 :15 Wib.
Rekro G Tarigan yang menjabat selaku Ketua DPC LAMI Kab.Karo didampinggi Sekretaris Herlin Barus beserta sejumlah perwakilan pengurus PJTK, (Persadan Journalist Tanah Karo) Kornelius S Depari, Daris Kaban Tampak Secara resmi menyerahkan laporan pengaduaan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Surat Laporan pengaduan DPC LAMI Kab.Karo ber Nomor : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan Lansung Ketua DPC LAMI, Rekro G Tarigan dan Sekretaris Herlin Barus serta perwakilan Pengurus PJTK Kornelius Kabupaten Karo tersebut , langsung diterima dan disambut baik oleh Arief Khadarman SH, MH Kasintel Kejari Kabupaten Karo di ruang kerjanya.
Adapun surat laporan pengaduaan DPC LAMI l yang disampaikan ke kantor Kejaksaan Kabupaten Karo kali ini, terkait sejumlah dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang pejabat kepala desa ajibuhara Selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan juknis penggunaan dana desa seperti yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku. Hal itu di ungkap Ketua DPC Lami Rekro G Tarigan didampingi Sekertaris DPC Lami Herlin Barus dan Kornelius S Depari perwakilan pengurus Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK), usai penyerahan surat laporan pengaduan, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kabupaten Karo.
Rekro G Tarigan Ketua DPC LAMI mengatakan, "Demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undang yang berlaku, kami berharap dan mempercakayan penanganan kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa Ajibuhara ini agar secepatnya diproses," jelasnya.
Dirinya menambahkan, "prihal temuan ini kami dapatkan atas keluhan warga desa setempat terkait sejumlah kebijakan kepala desa Ajibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerja nya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan anggaran dana desa yang di kelola langsung oleh oknum kades tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya dalam pengadaan barang dan jasa," beber Rekro.
"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar segera memanggil kepala desa Ajibuhara dan perangkat desa yang terlibat didalamnya. Apabila memang benar ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang ada , maka segera di berikan sangsi tegas kepada oknum yang melanggar hukum," harapnya lagi.(amr/mk)