KADIS LINDUP TOBASA KEBINGUNGAN DAN LARANG WARTAWAN AMBIL VIDEO SAAT DIKONFIRMASI PERIHAL LIMBAH

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Terkait adanya pembuangan diduga limbah PT Tapioka Hutahaean ke lahan terbuka yang berdekatan langsung dengan lahan pertanian milik masyarakat, dan saat itu tim dari Lingkungan Hidup turun ke lokasi dan mengambil sampel air diduga limbah untuk di uji ke lab. Tetapi hingga kini hasilnya belum diketahui.

Sebelumnya saat ditemui dikantor Dinas Lingkungan Hidup sesaat sebelum ke lokasi, tim media mencoba konfirmasi langsung ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mintar Manurung perihal peraturan dan izin serta sanksi ke pabrik skala kecil maupun skala besar yang membuang limbah serta tata cara pengolahan limbah produksi.

Akan tetapi ,sebagai Kepala Dinas yang seharusnya menguasai perihal itu, justru Mintar Manurung seakan kebingungan, yang bersangkutan juga justru menegor wartawan agar tidak mengambil video atau gambar dirinya saat memberikan keterangan dan dirinya juga mengakui jika PT Tapioka memang menambah daya produksi, tetapi belum memberikan permohonan izin atau pemberitahuan.

Kemudian saat ditanya perihal Perda atau peraturan pemerintah tentang izin lingkungan, Mintar justru makin kebingungan menjelaskan ke awak media dan hanya mengatakan jika memang terbukti, PT Tapioka akan kita tindak.

"Ini sajalah,vkalau terbukti memamg mereka membuang ke lahan terbuka dan melanggar sesuai peraturan tentang IPAL, mereka (PT TAPIOKA) akan Kita tindak sesuai dengan Undang undang yang berlaku, jadi jangan dulu asal ambil video atau fotoku," ujar Mintar Manurung.

Sebelumnya ,tim dari media mendapat informasi dari masyarakat jika PT Tapioka ada membuang air diduga limbah ke lahan terbuka .

Dan mengacu ke UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta PERDA Kabupaten Tobasa NO.10 tahun 2017 tentang izin lingkungan, tim media berangkat menuju lokasi dan benar ditemukan adanya genangan air dan aliran air di lahan yang cukup luas, dan berdekatan langsung dengan lahan persawahan tanpa dibuat Dyk pembatas atau dinding pembatas sesuai dengan standar IPAL pabrik. Akan tetapi, setelah diajak ke lokasi dan ketika itu tim Lindup mengatakan jika hal ini merupakan suatu pelanggaran, tetapi hingga kini belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup Tobasa.(MTHN/HER)
Share:
Komentar


Berita Terkini