Kadisporapar Terdakwa Kasus Pemukulan Divonis 3 Bulan Percobaan di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
DIVONIS: Kadisporapar Siman SE terdakwa kasus pemukulan terhadap Oji bawahannya, saat divonis 3 bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Tunggal Daniel AP Sitepu di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (23/1).

Tanjungbalai, metrokampung.com
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Tanjungbalai Siman SE, terdakwa kasus pemukulan terhadap bawahannya divonis 3 bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Tunggal, Daniel AP Sitepu SH,MH pada persidangan yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (23/1).

Dalam putusannya, Siman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHP yaitu pemukulan terhadap korban, Oji Sahputra Siagian alias Oji yang merupakan tenaga honorer di Disporapar Tanjungbalai.

Sebelum pembacaan putusan, persidangan itu digelar terbuka untuk umum dengan menghadirkan penyidik kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan diawali dengan mendengarkan keterangan korban, dan beberapa saksi serta terdakwa. Dalam keterangan korban Oji menyebutkan, pemukulan itu terjadi pada hari Jumat 6 Nopember 2019 lalu di Kantor Disporapar Tanjungbalai.

Korban menyebutkan, dirinya dipukul oleh terdakwa dibagian kepalanya. Dan beruntung pada saat itu dia masih menggunakan helmet di kepalanya. Diceritakan juga bahwa sebelum kejadian, korban selalu dimarahi terdakwa yang merupakan pimpinannya setiap bertemu, karena mengatakan dirinya sering tidak masuk kantor. Padahal dikatakannya, dirinya selalu masuk kantor sehingga pada saat kejadian dirinya membantah ucapan Kadispora tersebut hingga akhirnya terjadi pemukulan dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Keterangan saksi lainnya menyebutkan bahwa pada saat itu terdakwa Kadispora terlihat ada percakapan dengan korban dan juga marah kepada korban. Saksi Muhammad Riza seorang staf dalam keterangannya saat sidang mengatakan, dia melihat terdakwa menegur korban hingga memukul korban. Namun menurutnya hal itu wajar selaku kepala dinas/pimpinan yang menasehati anggotanya, karena pemukulan itupun tidak dilakukan dengan keras dan hanya seperti menyentuh bagian kepala korban.

Sementara itu, terdakwa Kadisporapar Siman saat dimintai keterangannya di persidangan membantah sebahagian pengakuan korban. Namun terdakwa mengakui bahwa ada terjadi percakapan dengan korban tetapi tidak ada melakukan pemukulan. Meskipun diakhir persidangan, Kadisporapar Tanjungbalai mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap bawahannya tersebut.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini