Sergai-Metrokampung.com
Akibat kembali melakukan pencurian di kebun sawit milik PT.Soeloeng Laoet, di Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya tersangka DPO pelaku pencurian barang milik perusahaan yang sama akhir Desember 2017 lalu, berhasil digulung Polsek Firdaus Polres Sergai.
Kapolsek Firdaus
AKP Ridwan, SH, Rabu (29/01/2020) menerangkan pihaknya telah mengamankan RAN, Selasa (28/01/2020).
Dikatakan Kapolsek, RAN merupakan DPO kasus pencurian 2 unit Baterai Jonder merek Yuasa N100 warna putih merah, 2 unit AS Tarik Roda Colt Diesel dan 1 unit AS Kopling Gerdang Colt Diesel bersama 2 rekannya, Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 01.00 Wib.
Kedua rekan RAN berinisial AS alias Puput dan AA alias Kunting tertangkap tidak lama setelah melakukan pencurian. Kedua rekan RAN tersebut telah di Vonis oleh PN Sei Rampah menjalani hukuman 18 bulan.
Dijelaskan Kapolsek, tertangkapnya buronan RAN karena kembali melakukan pencurian di kebun sawit milik PT.Soeloeng Laoet, di Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/01/2020).
Tersangka RAN dipergoki dan ditangkap oleh Security PT. Soeloeng Laoet saat melakukan pencurian 31 janjang buah sawit di dalam areal milik PT.Soeloeng Laoet Kebun Sinah Kasih.
Karena tersangka RAN merupakan DPO maka setelah tertangkap RAN diajukan ke JPU dalam Perkara pencurian dengan Pemberatan barang barang bengkel sesuai LP/113/XII/2017/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tgl 21 Desember 2017.
Kapolsek Firdaus
AKP Ridwan, SH mengungkapkan pada Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 01.00 Wib di dalam areal Bengkel milik PT. Soeloeng Laoet yang terletak di Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka AS alias Puput bersama RAN masuk ke dalam areal bengkel dengan melewati pagar pembatas yang terbuat dari kawat.
Keduanya masuk ke dalam garasi jonder dan membuka serta mengambil 2 unit Baterai Jonder merek Yuasa N100 dari Box Baterai Jonder.
Baterai curian kemudian diserahkan kedua tersangka kepada tersangka AA alias Kunting yang sengaja menunggu di luar.
Selanjutnya tersangka AS alias Puput dan RAN kembali masuk ke bengkel dan mengambil 1 unit As Kopling Gerdang Colt Diesel dari dalam kabin mobil Colt Diesel berikut 1 As Tarik Roda Colt Diesel yg berada di dinding bengkel dengan cara tersangka RAN menarik salah satu seng penutup dinding bengkel lalu AS alias Puput mengambil As tarik tersebut.
Kemudian bersama sama keduanya mengangkat barang curian hingga keluar pagar bengkel.
Selanjutnya seluruh barang hasil curian tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra warna silver dengan keranjang along-along milik tersangka AS alias Puput.
Barang curian tersebut disimpan di rumah orang tua tersangka RAN yang terletak di Dusun VIII Blok IX Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah.
Kemudian keesokan harinya, Kamis (21/12/2017) tersangka AS alias Puput ditangkap bersama dengan AA alias Kunting dengan barang bukti 2 unit Baterai jonder merek Yuasa N100 warna merah putih berikut 1 unit Sepeda motor Honda Supra warna silver yang digunakan saat melakukan pencurian, sedangkan tersangka RAN melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(ea.ps/mk)