Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas PKK Tobasa, Riwayatmu Kini...

Editor: metrokampung.com
Juga Kasus Dugaan Korupsi Bibit Durian Dari Dinas Pertanian

Salah satu awak media, Johan Pangaribuan berfoto di depan Kantor Kejari Balige sesaat sebelum konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Tobasa.

Tobasa, metrokampung.com
Empat tahun sudah dugaan kasus Korupsi mengendap di Kejaksaan Negeri Toba Samosir, sampai saat ini belum ada titik terang dari dugaan kasus korupsi Perjalanan dinas ibu - ibu PKK k e Lombok pada akhir 2016 dan dugaan kasus korupsi pengadaan bibit durian dari Dinas Pertanian tahun 2016, Selasa (07/01/20).

Dalam hal ini, awak media kembali mempertanyakan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk kedua kasus dugaan korupsi tersebut, saat ditemui di ruangannya Gilberth Sitindaon Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Toba Samosir belum bisa ngomong apa - apa.

"Saat ini saya belum bisa ngomong apa - apa dulu ya pak, karena mengenai datanya, datanya itu belum dapat sebenarnya karena saya masih baru disini, tutur Gilberth.

Karena masih dengar - dengar cerita - cerita sebelumnya, memang mereka sudah mengadakan pemeriksaan untuk itu. Karena saya masih belum bisa mendapatkan datanya, begitu juga teman - teman masih menunggu jawaban juga dari para - para senior - senior disini, pimpinan juga masih menanyakan juga masalah itu, terang Gilberth Sitindaon Kasi Intelejen Kejaksaan Toba Samosir.

Dirinya juga minta tolong agar bersabar dulu, karena terkait itu juga saya masih menggali imformasi sekarang dimana bolanya saya tidak tau, tambahnya.

Dalam hal ini saya coba cari tau dulu ya pak, saya minta waktu untuk menjawab itu semua mungkin minggu depanlah bisa menjawab komfirmasi ini, pinta Gilberth.

Sebelumnya, untuk kasus perjalanan dinas ibu - ibu PKK saat mengikuti acara teknologi tepat guna di Lombok pada akhir 2016 pihak terlapor telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 30,5 juta.

Sementara untuk kasus pengadaan bibit durian dari Dinas Pertanian tahun 2016 pihak terlapor juga sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp. 40 juta. Namun, sampai saat ini penyidik tidak menetapkan pengembalian tersebut sebagai alat bukti.

Hingga kini, penyelidikan kedua kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak ada penerbitan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). (Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini