Kepastian Hukum Laporan Pidana Pemilu 'Ngambang', Pelapor Bakal Surati Kapolri dan DPR RI

Editor: metrokampung.com
Retno Sinaga,ST pelapor dugaan tindak pidana Pemilu.

Doloksanggul, Metrokampung.com
Memasuki awal tahun 2020 sejak disampaikannya laporan dugaan tindak pidana pemilu pada Selasa (3/9/2019) lalu kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan dan kemudian diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dirasa hingga kini belum juga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelapor, yakni Retno Sinaga,ST. Melalui surat nomor : 280.2/K.Bawaslu-Prov.SU/PM 06.01/10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengaku bahwa berdasarkan hasil kajian kedua Sentra Gakkumdu, ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap pelanggaran hukum lainnya dan selanjutnya disampaikan ke pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 410 (ayat 3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, untuk ditindak lanjuti.

Namun oleh kepolisian, dalam hal ini Polres Humbahas dalam surat nya bernomor :K/2210/XI/2019/Reskrim tanggal 21 Nopember justru menganggap bahwa berkas laporan dugaan pidana pemilu terhadap oknum-oknum Komisioner KPU Humbang Hasundutan yang diteruskan oleh Bawaslu Sumut tidak dapat ditindak lanjuti berdasarkan pelanggaran hukum lainnya, dengan dasar  pasal 410 ayat (4) yang menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK/PPLN dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Dengan berbagai pertimbangan, Polres Humbahas menilai penyidik/ Penyidik pembantu Kepolisian Resor Humbang hasundutan tidak memiliki legalitas untuk melakukan penyelidikan/penyidikan sesuai surat yang disampaikan Bawaslu Provinsi. Mengingat Sentra Gakkumdu Kabupaten Humbang Hasundutan telah berakhir pada bulan Mei 2019, hal tersebut sesuai surat Bawaslu Humbahas nomor : 156/K.Bawaslu-Prov.SU-05/PM.06.02/VII/2019 tanggal 29 Agustus. Dan kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Menyikapi pernyataan Polres Humbahas dalam surat dimaksud, Pelapor, yaitu Retno Sinaga,ST melalui tim kuasa hukum nya yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Humbang Hasunsutan mendesak kembali Bawaslu Sumut dengan memohon agar diberikan nya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan dan diproses beberapa waktu lalu. Hal tersebut sebagaimana di instruksikan 3Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Demikian itu tertera dalam surat nomor : 50/YLBH.HUMBAHAS/XII/2019, tertanggal 2 Desember.

Bingungnya, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan,SH dalam surat balasan nya dengan nomor : 1307/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/12/2019 tertanggal 13 Desember lalu perihal penjelasan kepastian hukum menyebutkan bahwa sebelum nya sesuai rapat pembahasan ke II, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa laporan pelapor, Retno Sinaga,ST bukan merupakan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, serta merta dihentikan. Hal itu diatur dalam pasal 23 (ayat 5) Perbawaslu  nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakumdu.

Lebih lanjut dalam suratnya, Bawaslu Sumut menyatakan bahwa berdasarkan pasal 410 (ayat 3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan hasil rapat pembahasan ke II, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara memutuskan, laporan Pelapor dilaporkan kepada Kepolisian atau dalam hal ini Polres Humbahas sebagai laporan pidana. Dengan disampaikan nya laporan pidana tersebut oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Kepolisian Resor Humbang Hasundutan (Polres Humbahas), maka Bawaslu Sumut menyatakan penanganan laporan tersebut sudah selesai. Dan proses penanganan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Resor Humbahas, untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal ini, Retno Sinaga,ST dalam keterangannya kepada awak media Jumat,(10/1/2020) di Doloksanggul merasa bahwa laporan yang disampaikannya masih “ mengambang “. Dirinya mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang jelas atas laporan tersebut. Untuk itu Ia berencana menyurati Kapolri dan DPR RI melalui komisi yang membidangi, guna tegak nya kepastian hukum yang professional dan berkeadilan di Negara ini.

“Saya bingung dengan penjelasan-penjelasan yang disampaikan 2 (dua) institusi ini. Disatu sisi, Bawaslu mengatakan bahwa laporan saya bukan tindak pidana pemilu, melainkan tindak pidana umum. Selanjutnya Bawaslu melaporkan atau meneruskan laporan kita ke Kepolisian. Oleh Polres Humbahas malah mengatakan bahwa terlapor hanya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Selain itu, tidak memiliki legalitas melakukan penyidikan, disebabkan Sentra Gakkumdu Humbahas berakhir atau bubar.

Yang bikin bingung lagi, di surat Polres menyatakan pelanggaran hukum lainnya. Menurut saya, kalo tidak bisa ditindak dengan Undang-undang Pemilu, ya pakai Undang-undang hukum pidana lah. Sebab Bawaslu sendiri dalam penjelasannya melaporkan kasus itu ke kepolisian untuk ditangani secara hukum pidana umum atau penindakan terhadap hukum lainnya. Dengan kata lain, ada objek lain diluar tindakan yang dilarang oleh Undang-undang pemilu,” katanya.

Dikemukakannya,” saya menerima apapun yang menjadi penjelasan kedua lembaga itu. Namun upaya memperoleh kepastian hukum itu akan saya coba dengan menyurati pihak terkait seperti ,Kapolri, Komisi III DPR RI dan Komisi II” ujarnya mengakiri.  (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini