Kesal Atas Jawaban Bupati Karo, DPC GBNN Karo akan Mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Karo

Editor: metrokampung.com
Abdi Ronald Sitepu (kanan) saat menyampaikan aspirasi di ruang rapat DPRD Karo.

Karo, Metrokampung.com
Masyarakat pemerhati Kabupaten Karo  datang ke kantor DPRD Kabupaten Karo untuk menyampaikan aspirasi meminta penjelasan kepada pemerintahan tentang dana hibah yang ditampung di APBD/P. APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2017,2018 dan 2019, Rabu (29/1) dan di terima olah ketua DPRD Karo, Iriani bru Tarigan di ruang rapat gedung DPRD sekitar jam 11:30 WIB.

Amatan awak media dalam aksi damai ini di ikuti oleh LSM (lembaga suadaya masyarakat) KPKP Kabupaten Karo, LSM GEMPITA Karo, GBNN DPC Karo dan forum komunikasi honorer pendidikan Kabupaten Karo.

Perlu diketahui bahwa dasar kami melakukan aksi damai ini meminta penjelasan tentang dana hibah vertical yang ditampung di APBD/P. APBD karo antara lain seperti tentang
1. UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
2. UU no 14 tahun 2008 tentang transparansi
3. UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,
Dalam pemberian hibah kepada instansi Vertikal menurut kami mengurangi ekuitas Kabupaten Karo untuk melakukan urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten karo. Dalam pembagian urusan pemerintahan daerah ada 24 urusan wajib diantaranya mengenai pendidikan dan kesehatandan," kata Ronald Abdi Negara Sitepu, SH ketua GBNN Kabupaten Karo pada rapat tersebut.

Karena tidak adaanya kejelasan jawaban dari dari Pemkab Karo, maka dengan ini kami minta kepada DPRD Karo agar memberikan dan mecatat semua dalam Notulen pernyataan Bupati Karo agar ini dapat menjadi dasar kami membuat laporan secara hukum,"kata Ronald Abdi Negara Sitepu, SH dengan kesal dan lansung meninggalkan ruang RDP yang dilaksanakan di ruang rapat bangar DPRD Kabupaten Karo.

Saat dimintai keterangan oleh awak media di halaman kantor DPRD Kabupaten Karo Ronald Sitepu mengatakan, sudah 2 jam kita melakukan rapat tapi tidak ada jawaban yang konkrit diberikan pihak Bupati Karo tentang Pelanggaran Permendagri pasal 4 poin pertama yang mengatakan hibah tidak dapat dilakukan secara terus menerus, bahkan Bupati Karo mengatakan bagi masayarakat mungkin itu terus menerus, tapi bagi Pemerintahan itu bukan terus menerus. Kami sangat bingung apa alasan Bupati Karo mengatakan hibah tidak dilakukan secara terus menerus, karena sudah jelas itu terus menerus dilakukan ke instansi vertikal.

Kenapa pemerintahan Kabupaten Karo bisa memberikan hibah kepada instansi vertikal padahal tugas wajib pemkab belum dilaksanakan terutaman dalam pendidikan dimana kesejahteraan guru honorer masih jauh dari yang diharapkan, serta di bidang Kesehatan dimana pasien BPJS tidak bisa mengklaim ambulance gratis ke BPJS, ini terjadi akibat Pemerintahan Karo memikirkan hibah, tidak memikirkan MOU antara Pemkab dan BPJS.

Dan dalam waktu dekat DPC GBNN Kabupaten Karo akan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Karo,"ungkapnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini