KPU Kabupaten Samosir Buka Seleksi Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan

Editor: metrokampung.com

Samosir, metrokampung.com
Menjelang Pemilihan Bupati dan wakil bupati  Kabupaten Samosir yang akan digelar pada tanggal 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal tersebut Berdasarkan Pengumuman Nomor: 13/PP.04.2-Pu/1217/KPU-Kab/I/2020, Tenntang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020.

Dalam rangka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil bupati Samosir Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.


Tahapan seleksi akan berakhir tanggal 29 Februari 2020 seiring pelantikan anggota PPK yang terpilih.

Anggota PPK yang terpilih akan membantu penyelenggaraan PemiliganBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir ditingkat Kecamatan pada PILKADA Serentak Tahun 2020.

Besar harapan KPUD Kabupaten Samosir putra-putri terbaik yang berminat mencalonkan diri menjadi Anggota PPK segera mendaftarkan dirinya sebagaimana isi pengumuman KPUD Kabupaten Samosir yang ditanda tangani eleh Ika Rolina Samosir, SP selaku ketua KPUD Kabupaten Samosir.

Sebagaimana yang sudah diketahui, PILKADA Serentak  tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian, 9 provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.

Adapun ketentuan Persyaratan sebagai Anggota PPK diantaranya:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai intregitas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menhadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat Pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun atau tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili di wilayah kerja PPK
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak pidana yanh diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau lebih;
j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Samosir atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai Anggota PPK.(benry/horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini