Mengaku Bernama Angga, Ade Melisa Tipu Teman Wanitanya Jutaan Rupiah

Editor: metrokampung.com

Rantauprapat, metrokampung.com
Mengaku bernama Angga,  Ade Melisa  (25) wanita beralamat di jln SM Raja Rantauprapat berhasil menipu korbannya bernama Yunita Mulyana Pasaribu total Rp 11.430.000.

Hal itu diakui terdakwa Ade Melisa  saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negri Rantauprapat, Rabu (29/1) dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Darma Putta SH.

"Ia pak saya mengakui perbuatan saya, dan saya sangat menyesal",ujar Ade kepada Majlis Hakim dan JPU Andri Rico Manurung SH sembari menyampaikan bahwa ada sekitar Rp 2 juta uang milik korban yang dia kembalikan.

Dalam dakwaan JPU Andri Rico Manurung SH Sesuai dengan Surat dakwaan nomor Reg  perkara PDM /RP. RAP/Epp.2/09/2019  disebutkan identitas terdakwa nama Ade Melisa alias Ade tempat lahir Rantau Prapat ,,umur 25 tahun Indonesia alamat Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bakaran Batu Rantau Selatan Labuhanbatu agama Islam wiraswasta dan pendidikan SMA.

Penahanan terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh penyidik dakwaan terdakwa Ade Melisa alias Ade pada hari Selasa 7 Februari 2017 sampai dengan Senin tanggal 9 Januari 2018 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bakaran Batu pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain cara melawan hukum sama dengan memakai nama nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, Adapun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu padanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bermula pada sekitar bulan Februari 2017 terdakwa  Ade mengaku sebagai Angga dan menghubungi saksi Yunita Mulyana Boru Pasaribu alias Nita melalui handphone selanjutnya terdakwa mengirimkan foto terdakwa yang mengaku sebagai Angga pada saat si Yunita Berliana Boru Pasaribu alias Nita Melalui aplikasi WhatsApp sehingga saksi Nita percaya kepada terdakwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 terdakwa mengirimkan pesan Melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Nita dan meminjam uang kepada saksi sebesar Rp1.200.000 dengan alasan untuk pengobatan adik Angga yang mengalami kecelakaan.

Lalu Angga meminta saksi Nita untuk mengirimkan uang ke rekening Ade Melisa selanjutnya dengan berbagai dasar alasan seperti membayar uang kuliah dan untuk biaya makan Ade meminjam uang kepada Nita.

Dan saksi Nita meminjamkan uang kepada Angga melalui rekening administrasi yakni pada tanggal 8 Februari 2017 sebesar Rp 200.000 pada tanggal 11 Februari 2017 sebesar 1 juta Pada tanggal 14 Februari 2017 sebesar R 300.000 pada tanggal 16 Februari 2017 sebesar 1.100 000 pada tanggal 30  Februari 2017 sebesar Rp 400.000 pada tanggal 1 April 2017 sebesar  Rp 330.000 pada tanggal 9 April 2017 sebesar 1 juta pada tanggal 8 Agustus 2018 sebesar Rp. 1 juta, pada tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 1.500.000. 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 400 ribu, Tanggal 23 Agustus sebesar Rp. 200 ribu, 26 September 2017 sebesar Rp. 100 ribu, pada tanggal 8 November 2017 sebesar Rp. 2 juta, dan Pada Tanggal 8 Januari 2018 sebesar Rp. 700 ribu, sehingga total uang yang telah dikirim oleh saksi Yunita Muliana ke rekening Ade Melisa adalah sebesar Rp. 11.430.000.

Kemudian, saksi Nita yang curiga kepada Angga mencari alamat Angga yang mengaku berada di Kampung Baru Rantauprapat. Namun saksi Nita, tidak menemukan Angga. Setelah itu Nita sadar bahwa selama ini yang mengaku sebagai Angga, adalah terdakwa Ade Melisa. Akibat dari perbuatan terdakwa Ade Melisa, saksi Nita mengalami kerugian sebesar Rp. 11.340.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,sidang ditunda hingga satu minggu  dengan agenda penuntutan JPU terhadap perbuatan terdakwa. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini