Ngaku Sales Blender Ternyata Maling, 2 Anak Tanjung Didor

Editor: metrokampung.com
Reza alias Curut dan Ilham alias Gendut
Lb Pakam, metrokampung.com
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang berhasil meringkus 2 terduga maling yang selama ini mengaku sebagai sales dan teknisi reparasi blender. Keduanya, Reza Maulana Akbar alias Curut (20) dan Ilham Pratama alias Gendut (23), masing-maasing warga Gang Subur, Desa Dalu X A dan Gang Musyawarah, Jalan Bandar Labuhan, Tanjung Morawa.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasubbag Humas Iptu Masfan Naibaho menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/I/2020/SU/RES DS oleh pelapor Jaka Peri Andani (24) warga Dusun III Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.

Dalam laporannya, Jaka mengaku kehilangan Honda Supra 125 BK 2556 ZO di rumahnya, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

“Saat itu pelapor baru saja mengendarai kretanya dan bermaksud mengantarkan anaknya yang berusia 1 tahun ke rumah, karena pelapor tertidur di atas kreta. Pelapor lantas memarkirkan kretanya di samping rumah, namun tidak mencabut kunci kontak,” jelas Masfan.

Tak sampai 5 menit, Jaka kemudian keluar untuk pergi, namun dia kaget karena kreta yang tadi diparkirkan di samping rumah sudah tidak kelihatan lagi. Setelah tanya-tanya kepada tetangga dan tak ada yang mengaku melihat, Jaka kemudian buat pengaduan ke Polresta Deliserdang. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Kamis (16/1/2020) sekira pukul 17.00 Wib, tim Opsnal Reskrim mendapat informasi adanya transaksi kreta tanpa bukti kepemilikan,” bebernya. Menindaklanjuti informasi tersebut polisi kemudian mendatangi lokasi dan berhasil meringkus Reza dan Ilham di Jalan Bandar Labuhan, Gang Sejahtera, Tanjung Morawa dan mengamankan Honda Supra 125 BK 2556 ZO milik Jaka.

Pada saat petugas mencari barang bukti lainnya, Reza dan Ilham mencoba melarikan diri. Petugas pun gak mau kehilangan buruannya sehingga melepaskan tembakan peringatan ke udara tiga kali namun tak juga diterge oleh keduanya. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur di bagian betis.

“Reza merupakan DPO kasus Pencurian dengan Pemberatan sesuai 2 Laporan Polisi yaitu nomor: LP/129/V/2019/SU/RES DS/Sek Tg Morawa, tanggal 16 Mei 2019 oleh Zulkarnai Hartanto dan LP/152/V/2019/SU/RES DS/Sek Tg Morawa, tanggal 31 Mei 2019 atas nama pelapor Septiani,” jelas Masfan.

Selain itu, hasil interogasi lebih lanjut, keduanya mengaku sudah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Reza dan Ilham setidaknya sudah beraksi 10 kali di wilayah Pantai Labu dan Tanjung Morawa, yaitu Maret 2019 di Rumah Burger Simpang Permina Tanjung Morawa berhasil mengasak 1 unit laptop Asus, pada 14 Januari 2020, di Desa Binjai Bakung, Pantai Labu mengasak Honda Supra X 125, Januari 2020 di Desa Pematang Biara, Pantai Labu Yamaha Jupiter Z, Desember 2019 di lapangan depan Gang Rahayu, Tanjung Morawa berhasil memboyong Yamaha Jupiter Z, Desember 2019 di Jalan Sultan Serdang dekat SPBU mengasak Honda Revo.

Selanjutnya Desember 2019 beraksi di depan Kim Star Tanjung Morawa berhasil mencuri tivi LED 21 inci, Mei 2019 di Tanjung Morawa Pekan mencuri rokok, pakaian dalam, cokelat dan minuman, Maret 2019 di Rumah Burger Simpang Permina, Tanjung Morawa 1 unit laptop, November 2019 di Jalan Sultan Serdang Tanjung Morawa Honda Vario. Maret 2019, di kedai di Pasar Baru sebelah SPBU dekat Suzuya Tanjung Morawa sebuah hape android. (in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini