Pemkab : Problem Distribusi dan Pelayanan BBM kepada Masyarakat di SPBU Harus Segera Diselesaikan

Editor: metrokampung.com
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi siap membantu proses Izin SPBU Batang Beruh melengkapi izin yang disyaratkan Pertamina.

Dairi, metrokampung.com
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Tim Pengawasan, Monitoring, Peredaran/ Distribusi Minyak dan Gas menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait distribusi/ pelayanan BBM di SPBU belakangan ini. Sehubungan dengan hal tersebut dan adanya kondisi di tengah masyarakat, dengan ini disampaikan beberapa hal untuk dapat kita maklumi bersama.

SPBU PT. Nasional Bakti Raja nomor 14.222.243 yang beralamat di Batang Beruh Sidikalang tidak beroperasi diawal Januari, disebabkan adanya proses perpanjangan kontrak kerja sama antara pihak SPBU dengan PT Pertamina. Perpanjangan kontrak yang belum selesai membuat PT Pertamina memblokir permintaan BBM mereka. Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan telah berupaya membantu pihak SPBU Batang Beruh untuk segera melengkapi beberapa izin yang dipersyaratkan PT Pertamina. Dan pada hari Jumat tanggal 17 Januari berkas PT. Nasional Bakti Raja sedang diverifikasi bagian Legal Admin pada fuel MOR I PT. Pertamina dan selanjutnya akan dilanjutkan penandatanganan perpanjangan kontrak. Kontrak tersebut adalah dasar hukum untuk memproses penyaluran BBM kepada SPBU. Oleh sebab tidak beroperasinya salah satu SPBU tentu mempengaruhi pelayanan penjualan BBM khususnya di Kota Sidikalang.

Ketua Tim Pengawasan, Monitoring, Peredaran/ Distribusi Minyak dan Gas (Asisten Perekonomian Setda Kab. Dairi) menyampaikan, bahwa, Keuangan Negara yang terbatas membuat belanja subsidi juga terbatas. Untuk Tahun 2019, kuota solar bersubsidi Kabupaten Dairi adalah 12.312 KL, sehingga kalau dirata-ratakan hanya 33 KL setiap harinya. Dan penyaluran tahun 2019 sebesar 13.404 KL atau melebihi kuota yang telah ditetapkan. Kuota ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan solar di Kabupaten Dairi.

Untuk tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Dairi telah menyampaikan permohonan penambahan kuota solar ke BPH MIGAS menjadi sejumlah 20.000 KL. Mudah-mudahan permohonan ini dapat dipenuhi BPH MIGAS, sehingga kuota tahun ini dapat mencukupi kebutuhan solar bersubsidi di Kabupaten Dairi.Pengiriman BBM ke SPBU memiliki jadwal Delivery Order (DO) sesuai perencanaan kebutuhan yang sudah ada antara pihak SPBU dan PBBM. Lalu dikirimlah sesuai kebutuhan tersebut. Kalau kemudian habis, SPBU akan meminta tambahannya/refill. Maka ada waktu jeda antara pengiriman sampai dikirim kembali.

Yang perlu dipahami adalah pengiriman pakai mobil tangki tentu berbeda waktu tempuhnya dengan kendaraan umum lainnya.Sesuai peraturan yang berlaku Pemerintah Kabupaten Dairi tidak memiliki kewenangan dalam distribusi BBM atau hanya sebatas pengawasan distribusi di SPBU. Kewenangan berada pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina selaku operator penyedia BBM.

Namun Pemerintah Kabupaten Dairi tetap berupaya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Dairi dan mendukung kelancaran ketersediaan BBM. Menghimbau kepada pihak SPBU untuk tidak melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi instansi terkait sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, dan kepada konsumen pemilik kendaran roda empat (mobil mewah) agar mengikuti rekomendasi penggunaan BBM sesuai spesifikasi mobil yang dimiliki.(bill/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini