Pengadilan Negeri Balige Kabulkan PraPreradilan Saut Martua Tamba

Editor: metrokampung.com
Kuasa Hukum Saut Martua Tamba, Rion Aritonang SH, foto bersama dengan Sejumlah Wartawan usai acara konfrensi pers (15/01), di Hotel Saulina Pangururan. 

Samosir, metrokampung.com
Hakim Pengadilan Negeri Balige mengabulkan Paraperadilan yang diajukan oleh Saut Martua Tamba ST melalui Kuasa Hukumnya Rion Aritonang SH, terkait penetapan dirinya (Saut Martua Tamba-Red), sebagai tersangka oleh Polres Samosir dengan pidana Pengancaman sebagaima yang tercantum pada Pasal 335 ayat 1 KHUP.

Hal tersebut disampaikan Rion Aritonang SH pada acara konfrensi pers, yang digelar di Hotel Saulina, rabu (15/01/2020).

Dirinya  menjelaskan bahwa tuntutan praperadilan yang ajukan kepada Hakim Pengadilan Negri Balige memutus dengan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonon pemohon.

Kuasa Hukum Saut Martua Tamba Rion Aritonang SH.

"Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh Hakim PN Balige sesuai dengan poin poin yang telah tertera di atas, maka hak untuk menuntut dari Pihak kepolisian telah gugur dengan sendirinya. Juga kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya telah pulih tegas" Ungkap Rion Aritonang .

Rion juga menambahkan bahwa dirinya juga sangat mengapresiasi atas penegakan hukum bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige.

Berikut permohonan praperadilan yang diajukan antara lain ;
1.mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

2.menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah

4.menyatakan pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5.menyatakan tidak sah segala penetapan ataupun putusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri pemohon.

6.menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon  yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

7.memrintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyikan kepada pemohon.

8.memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

9.menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.(horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini