Polsekta Berastagi Tangkap Mata Rantai Bandar Sabu Sabu

Editor: metrokampung.com


Ketiga tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsekta Berastagi.

Karo, Metrokampung.com
Maraknya Prilaku Penyakit Masyarakat dan  menindaklanjuti Instruksi Kapoldasu terkait Narkoba musuh kita bersama. Langsung mendapat tanggapan dan reaksi dari personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi yang mana langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap mata rantai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Senin (27/1) sekira pukul 21:45 Wib.

Dari hasil penyergapan, anggota personel Polsekta berhasil mengamankan 3 tersangka dari tempat berbeda, Ketiga Tersangka masing - masing bernama,  ARI KUSNASWAN (36) Alamat JL. Kaliaga Kel.Gundaling I, JUNIOR SINGARIMBUN (38) Tahun Alamat Desa Jaranguda, dan RUDI SEMBIRING (45) Alamat Belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kabupaten Karo.

Demikian dikatakan Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem Sembiring melalui Kanit Ipda A. Surbakti disampaikan Brigadir Alipren Ginting kepada sejumlah wartawan di Berastagi, Selasa (28/1) sekira pukul 14:00 Wib.

Lokasi Penangkapan para  tersangka, lanjut Alipren bahwa, ketiganya ditangkap di Tiga Lokasi berbeda TKP pertama JL. Kaliaga Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Depan Teras Rumah ARI KUSNAWAN dan dikembangkan ke Gang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo srta TKP akhir di belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Rumah RUDI SEMBIRING.

Masih kata Alipren, dari Ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0.20 gram, 2 Unit Handphone Nokia Warna Hitam dan Samsung, 1 Set alat penguna Sabu atau Bong pipet berbentuk Skop,  1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0.40 gram,  Uang Tunai Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ), 1 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bruto 0.20 gram.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut , ketiga tersangka langsung di Gelandang ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya. "Untuk sementara terhadap tersangka kita persangkaan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara".(amr/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini