Sat Reskrim Polres Tobasa Tancap Gas, Amankan Pelaku Judi Togel

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Sebagaimana perintah Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si, bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan. Hal ini ditegaskanya  dalam acara pisah sambut Kapolrestabes Medan dan Direktur Pamobvit Polda Sumut pada jumat (03/01/2020) pukul 16.00 di Aula Tribrata Mapolda Sumut.

Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo, SIK, perintahkan seluruh personel untuk menindak tegas segala bentuk judi togel yang ada di seluruh Polsek Jajaran Polres Tobasa di wilayah hukumnya  masing-masing.


Komitmen itu jelas dirasakan oleh masyarakat melalui reaksi cepat dan rutin yang  dilakukan me-razia setiap permainan judi, baik di kedai, rumah tempat tinggal dan tempat lainnya.

Dalam siaran tertulisnya, jika Polres Tobasa tidak akan main-main dalam pemberantasan penyakit masyarakat itu, hingga jajaran Sat Reskrim Polres Tobasa kembali menyisir dan  menangkap 2 kasus perjudian jenis togel pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa yang beralamat di warung DS yang beralamat di Dusun Siringoringo Desa Lumban Binanga Kec. Laguboti Kab. Tobasa dan di Gompar Jonggara Desa Hatulian Kec. Laguboti Kab. Tobasa tentang maraknya kasus judi jenis togel.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tobasa  pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Pelaku tindak pidana Perjudian jenis Togel dari dalam rumah milik Sarlima Hutajulu yang terletak di Gompar Jonggara Desa Hatulian Kec. Laguboti Kab. Tobasa yang bersangkutan berinisial SH (Lk), 45 tahun, Khatolik, Petani, Batak Toba, Indonesia, Alamat Gompar Jonggara Desa Hatulian Kec. Laguboti Kab. Tobasa dengan Barang bukti (BB) berupa 1 unit hp merek Nokia warna hitam dengan nomor hp 082168212xxx berisi angka tebakan judi togel, 1 unit hp merek Nokia warna putih dengan nomor hp 082165603462, Uang tunai sebesar Rp. 1.535.000 ( satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).


Pada hari yang sama kembali Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tobasa Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 15.00 Wib mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Pelaku tindak pidana Perjudian jenis Togel dari Warung DODI SAMOSIR yang beralamat di Dusun Siringoringo Desa Lumban Binanga Kec. Laguboti Kab. Tobasa yang bersangkutan berinisial LH (Lk), 51 tahun, Kristen, Petani, Batak Toba, Indonesia, Alamat Gompar Jonggara Desa Hatulian Kec. Laguboti Kab. Tobasa.

Adapun Barang bukti (BB) yang ditemukan berupa 1 unit hp merek Nokia RM-813 warna Silver dengan nomor hp 081361065*** berisikan angka tebakan judi togel, uang tunai sebesar Rp. 274.000 dengan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar, pecahan uang Rp. 20.000 sebanyak 3 lembar, pecahan uang Rp. 10.000 sebanyak 7 lembar, pecahan uang Rp. 5.000 sebanyak 6 lembar, pecahan uang Rp. 2.000 sebanyak 7 lembar.       

Kronologis Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tobasa mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel yang sedang berlangsung di Desa percis di warung DS yang beralamat di Dusun Siringoringo Desa Lumban Binanga Kec. Laguboti Kab. Tobasa, maraknya kasus judi jenis togel juga di Gompar Jonggara Desa Hatulian Kec. Laguboti Kab. Tobasa.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tobasa melakukan lidik dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki berikut barang bukti. Kemudian Pelaku diboyong ke Sat Reskrim Polres Tobasa guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo,SIK  berharap kerja sama dengan masyarakat untuk memberikan Informasi keberadaan segala bentuk perjudian di wiayah hukum Polres Tobasa.

Kapolres mengatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kepolisian memberantas segala bentuk perjudian di Daerah ini, kita akan tindak dan  sikat habis segala bentuk perjudian di kabupaten Tobasa.(e/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini