Jadi Jurtul Judi Kim, Lansia Di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka JS ditangkap kasus judi togel, Jumat (24/1/2020) (Bobby Lusaka Purba/Humas Polresta Deli Serdang)

Deli Serdang, metrokampung.com
Pria lanjut usia (lansia) JS (60) ditangkap Polsek Tiga Juhar saat berada disebuah warung di Dusun 3, Desa Sipianggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2020) malam.

"Tersangka JS ditangkap atas kasus judi togel," kata Subag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho kepada metrokampung.com, Jumat (24/1/2020).

Dikatakannya, selain tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 smartphone berisi SMS nomor tebakan judi togel, 2 lembar kertas berisi nomor tebakan judi togel dan uang kontan Rp 539 ribu.

"JS merupakan juru tulis judi togel, dibuktikan dengan barang bukti ditemukan," ucap Masfan.

Ia menjelaskan, awal penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya permainan judi sangat meresahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggrebekan kesebuah warung dan berhasil meringkus tersangka.

"Pembersihan judi atas atensi Kapoldasu ditindaklanjuti Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK,"jelas Iptu Masfan Naibaho. (Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini