Tikam Tetangga Hingga Tewas, Abang Adik Diboyong ke Polsek

Editor: metrokampung.com
Ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Sunggal

Sunggal, metrokampung.com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap 3 pria yang diduga menikam Heru Susanto (32) warga Jalan Marjono, Desa Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang. Akibat aksi mereka, Heru tewas bersimbah darah. Selain itu, ketiganya juga melukai Dollah Prawira (49), warga Jalan Binjai, KM 13,8 Pasar Besar, Sei Semayang.

Ketiga pelaku, Pyanus Dachi (25) dan Kevin Dachi (19) yang merupakan abang beradik yang tinggal bertetangga dengan Heru Susanto. Sementara seorang pelaku lainnya yakni Rehan Laia (25) warga perumahan Griya Benteng, Desa Medan Krio, Sunggal, Deliserdang.

Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring menjelaskan, aksi penikaman terjadi Jumat (10/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Pertikaian terjadi ketika Kevin memukul-mukul dinding rumah Heru. Keduanya bertengkar mulut hingga terjadi perkelahian. Saat itulah Pyanus datang dan membantu adiknya. Ternyata, Pyanus dan Kevin sudah membawa senjata tajam.

“Korban tersinggung pada saat tersangka menokok-nokok dinding rumahnya yang bersebelahan dengan korban. Tersangka marah dan menjumpai korban terjadi perkelahian,” jelas Roni, Sabtu (18/1/2020). Perlawanan Heru akhirnya terhenti ketika pisau di tangan Pyanus menancap sebanyak 3 kali di tubuhnya.

“Sebelum korban terkapar, rekan korban, Dollah Prawira datang melerai. Saat itu juga teman Kevin dan Pyanus, yakni Rehan Laia datang membantu. Akhirnya, Dollah juga terkena tikaman dari Rehan sebanyak 3 liang. Masing-masing dibawah ketiak, dada kanan dan lengan kiri,” lanjut Roni. Melihat perkelahian itu isteri Heru, Desi, langsung berteriak meminta tolong kepada warga. Karena tidak ada yang mendengar, Desi pun mendatangi rumah abang iparnya Hendrik (41) di Jalan Ampera II, Desa Mulyorejo dan mengatakan bahwa suaminya telah ditikam. Hendrik yang merupakan abang Heru  langsung menuju rumah Heru bersama isterinya Desi.

 “Setiba di rumah Heru, Hendrik pun melihat Heru sudah tergeletak didepan pintu dalam kondisi berlumuran darah,” beber Roni. Hendrik kemudian meminta tolong kepada warga untuk mencarikan mobil dan membawa Heru serta Dollah ke rumah sakit. Tiba di rumah sakit Bethesda, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Heru telah meninggal dunia. Mendengar penjelasan dokter, Hendrik mendatangi Polsek Sunggal dan membuat pengaduan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/18/B/I/2020/SPKT/SEK SUNGGAL.

 “Kita kemudian ke lokasi dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara. Setelah kita mencari informasi, saksi dan barang bukti kita menangkap Kevin dan Rehan terlebih dahulu. Lalu keesokan harinya kita berhasil menangkap Pyanus,” ungkap Roni. Saat diinterogasi petugas, Pyanus Dachi mengaku melakukan pemukulan sebanyak satu kali terhadap Heru. Tak cuma itu, Pyanus juga mengaku yang telah menikam Heru sebanyak 3 kali hingga Heru tewas di lokasi.

 “Pyanus memukul dada korban dan mendorongnya. Selanjutnya Pyanus menikam tubuh korban sebanyak 3 kali secara berturut-turut kearah rusuk atau dada korban hingga akhirnya korban terjatuh dan terkapar,” urai Roni. Sementara itu, Rehan Laia mengaku melakukan pemukulan dan menikam Dollah sebanyak 3 kali.

 “Rehan memukul korban Dollah sebanyak 5 kali ke arah dada, lalu menikam ke bawah ketiak sebanyak 1 tusukan, 1 kali di dada sebelah kanan dan 1 lagi ke lengan sebelah kiri,” lanjutnya.

 “Kevin meninju wajah korban dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali, mendorong korban hingga terjatuh dan menahan genggaman pisau ketika korban terbaring di halaman rumah,” jelasnya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, satu unit sepedamotor Yamaha Mio BM 2110 WB dan sebuah sarung pisau putih.

 “Ketiganya kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan Ancaman 9 tahun penjara dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini