20 Warga Binaan Diduga Sebagai Aktor Kerusuhan Rutan Kelas IIB Kabanjahe

Editor: metrokampung.com
Para Warga Binaan berada di lapangan Mapolres Karo di  Kabanjahe usai dievakuasi  petugas.

Karo-Metrokampung.com
Pasca kerusuhan di Rutan Kabanjahe Klas IIB Kabupaten Karo dan menyebabkan Rutan Kabanjahe dibakar, Rabu (12/2) pukul 11.45 WIB, penyidik Polres Tanah Karo menetapkan 20 orang dipersangkakan warga binaan Rutan Kabanjahe dengan rincian 15 orang sudah menjadi Tersangka dan 5 orang lagi masih dalam penyelidikan tanpa merinci nama nama pelaku tersebut.

"Pada siang hari telah ditetapkan 18 orang tersangka dan bakal tambah jadi 20 orang tersangka.Dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan atas tuduhan melakukan pembakaran dan pengrusakan rutan," ujar Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan ketika dihubungi melalui telephone selulernya,Kamis (23/2) petang.

Ia menjelaskan kepada tersangka dikenakan pasal 170 KUHP,Jo 406,Jo 187 dengan ancaman pidana 10 tahun. Ia menambahkan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka oleh penyidik guna dilakukan pengembangan untuk mengungkap napi lain yang terlibat dalam pengrusakan fasilitas Negara di Rutan Kabanjahe.

Menurutnya, proses hukum tetap berjalan. 'Kami akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk dilanjutkan proses di pengadilan. Ini merupakan pelanggaran tindak pidana, sehingga napi yang ditetapkan sebagai tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan pascakerusuhan Rabu kemarin, secara berangsur mulai normal. Kendati demikian, petugas kepolisian masih melakukan pengamanan ekstra ketat di sekitar rutan tersebut. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini