44 TKI Ilegal Yang Diamankan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai Dilimpahkan ke Imigrasi

Editor: metrokampung.com
DISERAHKAN: Sebanyak 44 TKI yang diamankan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai saat diserahkan ke pihak Imigrasi TBA, Kamis (13/2) sore untuk diproses lebih lanjut sebelum dipulangkan. 

Tanjungbalai, metrokampung.com
Sebanyak 44 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang diamankan Satpol Air Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (13/2) lalu, dilimpahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) untuk diproses lebih lanjut. Hal itu dikatakan Kakan Imigrasi TBA melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Tongam Siahaan kepada metrokampung.com, Jumat (14/2) saat ditemui di ruangannya.

"Setelah diserahkan pihak Polres Tanjungbalai, saat ini kita masih lakukan pemeriksaan dan pendataan kepada 44 TKI tersebut . Kita juga melakukan pemeriksaan apakah ada keterkaitan dengan sindikat penyeludupan atau pidana lainnya. Jika tidak ada keterlibatan, kemudian kita akan berkoordinasi dengan P4TKI dan Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan tindakan selanjutnya yaitu pembinaan dan penyuluhan," ucap Tongam.

Selanjutnya dikatakannya, sesuai UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa yang dipidana itu adalah pihak atau oknum yang membawa TKI tersebut, sedangkan para TKI itu dianggap sebagai korban trafficking, maka menurutnya harus dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. "Jika dari hasil pemeriksaan tidak ada unsur pidananya, maka P4TKI dan Dinas Ketenagakerjaan nantinya yang bertindak untuk melakukan pemulangan para TKI ke kampung halaman nya masing-masing. Karena sesuai undang-undang tentang Keimigrasian," lanjut Tongam.


Lebih lanjut menurutnya, para TKI itu pulang ke Indonesia melalui jalur laut secara Ilegal dikarenakan tidak memiliki Paspor atau izin tinggal nya di luar negeri habis. Oleh karena itu dihimbau nya agar setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri diminta untuk melalui jalur resmi.

"Biasanya penyebab TKI mau menempuh jalur Ilegal seperti ini karena ada yang tidak punya paspor, ada juga yang punya paspor tapi izin tinggal habis. Maka kita himbauan untuk warga Indonesia silahkan datang ke Disnaker untuk difasilitasi keberangkatan kerjasama ke luar negeri," pungkas Tongam.

Sebelumnya, sebanyak 44 TKI yang terdiri dari 33 laki-laki dan 11 perempuan berhasil diamankan petugas patroli Sat Pol Air bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis 13 Pebruari 2020 sekira Pukul 11.15 WIB. Seluruh TKI itu didapati didalam sebuah kapal motor tanpa nama yang dinahkodai Didut (45) dengan 4 ABK, pada posisi N 2 ° 59'28.0104 E 99 ° 49'55.65 di perairan Sungai Asahan. Mereka datang dari negara Malaysia menuju Tanjungbalai- Indonesia.

Setelah diamankan, seluruh TKI dilakukan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut beserta barang bawaannya oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan tidak ditemukan unsur pidana, hingga kemudian diserahkan ke Imigrasi TBA untuk proses selanjutnya. Sementara untuk Nahkoda kapal beserta 5 ABK masih diamankan di Polres Tanjungbalai dan kapal pengangkut TKI tersebut juga diamankan di Dermaga Sat Pol Air Tanjungbalai. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini