Kabupaten Asahan Tidak Miliki Balon Bupati Jalur Perseorangan

Editor: metrokampung.com
Kantor KPU Asahan.

Kisaran, metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan dipastikan tidak memiliki pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan  yang maju dari jalur perseorangan atau jalur independen di Pilkada 2020. Hal itu ditetapkan usai pleno di kantor KPU Kabupaten Asahan, Senin (24/2/2020) sekra pukul 00;15 Wib.

Komisioner KPU Asahan yang membidangi divisi Teknis Rahmawani memastikan tidak adanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan  yang maju dari jalur perseoranganSebelumnya ada satu pasangan calon yang sudah meminta username Sistem Informasi Calon (Silon) melalui liaison officer(LO). Pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak mencapai batas minimal syarat dukungan, minimal 38.719 meski dukungan tersebar di 25 kecamatan dengan melampirkan form B.1-KWK.

"Progres sampai dengan waktu yang di tentukan pukul 00:00 wib terdata hanya sekitar 22.549, karena tidak memenuhi syarat  kita nyatakan ditolak," ujar Rahmawani.Seperti diketahui, bakal calon independen harus menyertakan dukungan dalam form B.1-KWK. B.1-KWK adalah surat dukungan yang meliputi indentitas pendukung, identitas calon pendukung, dan fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan pengganti e-KTP bagi yang belum memiliki.Setelah form B.1-KWK terkumpul dan memenuhi syarat jumlah minimal pendukung, KPU kemudian melakukan proses verifikasi faktual atas kebenaran jumlah dukungan tersebut.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini