Labuhanbatu, MetroKampung.com
Kantor Departemen Agama (KANDEPAG) Labuhanbatu laksanakan Penanda Tanganan Kontrak Kerja Kepada 72 Personil Penyuluh Agama Islam non PNS yang akan ditempatkan pada 9 kecamatan dilabuhanbatu yang di laksanakan di Musholla DPRD, Kamis (6/2/2020).
Pelaksanaan MOU tersebut adalah Implementasi yang didasari Peraturan Mentri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang majelis Taklim serta rujukan surat Kakanwil no :406/Ke.02/6-b/BA 00/01/2020 ditandatangani Iwan zulhami," terang KTU Kandepag labuhanbatu Ilham diruang kerjanya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa penandatanganan kontrak kerja terhadap 72 penyuluh agama Islam non PNS tersebut memprioritaskan setiap personil penyuluh membentuk serta membina satu Majelis Taklim dan pembentukan tersebut selambatnya tiga bulan sejak penanda tanganan SK Penyuluh," terangnya.
"Hari ini kita laksanakan penanda tanganan kontrak kerja pada 72 penyuluh agama Islam non PNS yang diposisikan pada 9 kecamatan labuhanbatu sebagai Implementasi Peraturan Mentri agama serta rujukan Kakanwil tentang majelis taklim dan di prioritaskan dalam kontrak kerja tersebut bahwa selambatnya 3 bulan sejak SK ditanda tangani akan terbentuk dan terbinanya 72 majelis Taklim," ujar.
Penanda tangan kontrak kerja itu langsung dipimpin KAKAN DEPAG Labuanbtu Drs H.Syafiruddin Harahap, MPd didampingi KTU H. Ilham Hasibuan, SPdi beserta jajaran staf dan 72 Penyuluh Agama non PNS.(MK/Rahmat Fajar Sitorus)