Ketua APINDO Batu Bara : Loading Minyak Goreng Curah ke Mobil Tanki Harus Penuhi 9 Prosedur

Editor: metrokampung.com

Batu Bara-Metrokampung.com
Sesuai SE Menteri Perdagangan minyak goreng curah masih boleh diperdagangkan hingga 31 Desember 2020.

Meski begitu,  pemuatan (loading) minyak goreng curah kedalam mobil tanki harus memenuhi 9 prosedur ketat untuk menjamin mutunya.

"Karena itu saya mewakili perusahaan menjelaskan prosedur pengemasan atau pemuatan (loading) minyak goreng produksi perusahaan tersebut agar tidak terjadi multi tafsir", ujar Ulong Aziz kepada wartawan di kantin komplek perumahan PT MNA di Desa Kuala Tanjung, Sei Suka, Batu Bara, Senin (03/02/2020) petang. 

PT Multi Mas Nabati Asahan (MNA) sebagai pengusaha merupakan salah satu anggota APINDO (Asosiasi Pengusaha  Indonesia) Kab. Batu Bara.

Diterangkan Ulong, minyak goreng yang diproduksi dan dijual PT MNA baik yang dalam kemasan maupun curah kualitasnya sama karena diproduksi oleh mesin yang sama.

"Ada 9 prosedur ketat yang harus dipenuhi oleh pembeli atau pihak ketiga yang ingin membeli minyak goreng curah produksi PT MNA", jelas Ulong.

Mulai dari prosedur loading ke mobil Tanki, cek dokumen, cek kebersihan oleh quality control
hingga cek kualitas minyak sebelum loading dan  setelah load dicek kembali dan terakhir menjalani proses segel (locis).

"Dipastikan minyak yang di loading berstandar SNI. Sampai disinilah tanggung jawab PT Multi Mas," terang Ulong Aziz.

Ditambahkan Ulong, setelah keluar dari lokasi pabrik dan sampai di grosir atau  pangkalan, minyak yang  dipindahkan ke wadah pembeli sepenuhnya tanggung jawab pembeli atau pengangkut.

Menyinggung mobil tanki yang di loading bukan milik PT MNA melainkan milik pihak ketiga (pembeli) PT Awina Jaya.

Menanggapi masih beredarnya minyak goreng curah dijelaskan Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Batu Bara Taufik Hidayat, S.Sos melalui Sekda LIRA Batu Bara Edward Rajagukguk.

Rajagukguk menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng Dalam Kemasan, dalam masa transisi masih diperbolehkan memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng curah.

Dijelaskan Rajagukguk pada SE tersebut jelas disebutkan dalam masa transisi pemberlakuan kewajiban minyak goreng dalam kemasan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

Pada masa transisi disebutkan minyak goreng curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan dengan tetap memperhatikan keamanan pangan. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini