Lelang Proyek Pakpak Bharat TA 2019 Terdapat Kejanggalan, Pokja ULP Diduga Ada Main Mata

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat, Metrokampung.com
Dalam hal penetapan pemenang lelang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Pakpak Bharat TA 2019, diduga terdapat beberapa kejanggalan dan menyalahi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Simpang Lolona-Silimbatu seharusnya CV. Patriot Abadi tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang dan dinyatakan gugur pada saat evaluasi karena tenaga teknik tetap sekaligus personil intian. Asrul V Sagala, ST telah dipakai oleh CV. Matio New Generation Corporation pada paket pekerjaan peningkatan (struktur dan kapasitas) jalan Sosor – Timberkuh-Lae Mbalno dan ditetapkan sebagai pemenang.

Kemudian sama hal nya pada paket pekerjaan pembangunan box culvert Desa Maholida, terdapat personil inti yang juga merupakan tenaga teknik tetap CV. Patriot Abadi yang tumpang tindih dengan CV. Hero It Media Konstruksi an. Hepron Padang, ST. Pada paket pekerjaan ini CV. Patriot  Abadi menugaskan Hepron Padang, ST sebagai pelaksana lapangan kemudiaan pada saat yang bersamaan Hepron Padang, ST juga sebagai Site Engineering pada pekerjaan konsultan pengawas pemeliharaan jalan yang dihunjuk oleh Manotar Silalahi, ST sebagai Pejabat Pengadaan Dinas PUPR yang juga merupakan anggota Pokja ULP Kab. Pakpak Bharat TA 2019.

Menjadi pertanyaan juga apakah pelaksana pekerjaan bisa merangkap sekaligus sebagai konsultan pengawas jawaban nya pasti tidak bisa.


Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 07/PRT/2011 tentang Standar  dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi  pasal 6 d ayat (3) menyatakan Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.
Berdasarkan peraturan tersebut seharusnya CV. Patriot Abadi tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Manotar Silalahi Pokja ULP sekaligus Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Dinas PUPR saat di konfirmasi melalui via whatsaap, Senin (24/02).

" Manotar Silalahi: Ohhh...
Soal proses Lelang..
Pokja sudah melakukan pekerjaannya semaksimal mungkin.
Kendati dgn wkt yg sangat terbatas n personil yg sebagian besar pemula.
Tp kami ttp lakukan proses lelang dgn berpedoman kpd aturan yg berlaku...
[24/2 15.52] Manotar Silalahi: Kl pun menurut teman2 ada kekurangan...
Itu bkn krn kesengajaan," jelasnya.

Berbeda dengan Kasiman Berutu mantan Ketua ULP  tahun 2009 s/d 2015 saat dikonfirmasi  mengatakan "dalam evaluasi sebuah penawaran semua anggota pokja membubuhkan tanda tangan, artinya semua harus tahu Salah besar kalau sesama pokja tidak saling tahu tentang dokumen penawaran," ujar Kasiman.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini