Niat Jual Ganja di Tarutung..., Eh Disikat Polisi

Editor: metrokampung.com

Tarutung- Metrokampung.com
Apes benar nasib NRS (19) warga Pardangguran Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.

Lagi asyik nunggu pelanggan sembari berdiri di depan warnet di Jalan Diponegoro Kelurahan Hutatoruan X Tarutung tiba tiba disikat tim Opsnal Sat Res Narkoba  Polres Tapanuli Utara, Senin (03/02/2020) pukul 21.00 Wib.

Kapolres Taput AKBP H.M. Silaen, M.PSi melalui Kasubbag Humas AIPTU W. Baringbing, Selasa (04/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
 
Dikatakan Baringbing, sepak terjang NRS yang diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat, sempat melarikan diri begitu hendak diringkus namun petugas dengan cepat mengejar dan meringkusnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka,  petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja kering  yang dibungkus di kertas nasi seberat 3,25 gram dan disimpan di kantong celana.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Res  Narkoba, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika.

"Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memperoleh ganja tersebut untuk bisa diperjualbelikan", terang Baringbing.

Tersangka saat ini sudah ditahan  di RTP Polres Taput dan berdasarkan barang bukti tersangka dikenakan Pasal 111 UU NO 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini