PB LKP Dairi dan RPSPS Laporkan Akun Facebook Atas Nama Mardi Situngkir Dilapor Ke Polres Dairi karena Hina Suku Pakpak

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Akun Facebook atas nama Mardi Situngkir resmi dilaporkan ke pihak Polres Dairi olek Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP) Dairi, Raja Umar Ujung sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/56/II/2020/SU/DR/SPK, tanggal 24 Pebruari 2020.

Pasalnya oknum yang diduga karyawan bagian pelayan teknik PLN Silalahi, Kecamatan Silahisabungan tersebut dianggap telah melakukan penghinaan terhadap seluruh masyarakat suku Pakpak melalui status di akun facebooknya, pada Minggu (23/2/2020).

Ketua LKP Dairi, Raja Umar Ujung kepada wartawan mengatakan, tidak terima dengan status yang dibuat Mardi Situngkir melalui akun facebooknya. Karena sudah menghina seluruh masyarakat suku Pakpak.



"Saya mewakili suku Pakpak sedunia, keberatan atas status di akun facebook Mardi Situngkir yang telah menghina suku Pakpak,"kata Raja Umar Ujung, Senin (24/2/2020).

Untuk itu, Raja Umar Ujung meminta kepada pihak penegak hukum, agar pelaku penghinaan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

"Saya meminta pihak penegak hukum segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum,"tegasnya.

Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan, membenarkan laporan tersebut dan segera menindaklanjutinya.

"Kami akan melakukan langkah lidik dan bila terbukti, akan diproses secara Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter),"terang Doni.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini