Pemkab Humbahas Salurkan ± Rp. 1,6 M ke 8 Poktan Untuk Beli Bibit Bambu

Editor: metrokampung.com
Foto Ilustrasi Bibit pohon bambu

Humbahas,Metrokampung.com

Demi mengantisipasi potensi bencana longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS), Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyalurkan dana hibah kepada 8 (delapan) kelompok tani (Poktan) yang ada di 8 kecamatan.

Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Humbang Hasundutan, Ir. Minrod Sigalingging didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemulihan dan Pemeliharaan Lingkungan, Halomoan Simanullang ketika ditemui para awak media diruang kerja nya, Selasa,(11/2/2020) menjelaskan bahwa Dana hibah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) ini sebelumnya dialokasikan kepada 10 (sepuluh) kelompok tani, dengan rincian detail nya 1(satu) kelompok tani per Kecamatan. Namun mengingat daerah aliran sungai yang berada di kecamatan Lintong Ni Huta dan kecamatan paranginan tidak memenuhi syarat, maka pengajuan penyaluran dana hibah tersebut hanya terealisasi kepada 8 (delapan) kelompok tani, yakni kecamatan Doloksanggul, Pollung, Onan Ganjang, Bakti raja, Sijamapolang, Tarabintang, Parlilitan dan Pakkat.

Setelahnya, dana yang sudah di poskan untuk kegiatan penanaman bambu ini sekitar Rp. 2,5 M , terpaksa harus menjadi Silpa anggaran Tahun 2019 di rekening kas umum daerah (RKUD) senilai Rp. 700 juta. Dana bagi hasil yang terserap untuk kegiatan penanaman bamboo oleh ke 8 (delapan) kelompok tani sebesar Rp. 1,6 M dengan rincian 200 juta per Kelompok tani untuk kapasitas bibit sebanyak 5000 hingga 7000 bibit. Sebelum disalurkan, kelompok tani penerima bantuan terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Pemerintah melalui dinas lingkungan hidup memberdayakan kelompok tani dengan melakukan penanaman bibit bamboo sepanjang daerah aliran sungai yang dianggap rawan longsong dimasing-masing kecamatan tersebut. Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui 3 (tiga) tahap. Dengan dana yang tersalur, kelompok tani penerima langsung melakukan pembelian terhadap bibit bamboo dari supplier yang disepakati bersama, serta memiliki sertifikat yang diakui secara sah.

Halomoan menambahkan, bahwa anggaran untuk program itu diperoleh dari Silpa DBH DR tahun 2015 – 2016 lalu, dengan total Rp. 8 M. sayang nya, pihak dinas lingkungan hidup, baik kepala dinas ataupun kepala bidang sepertinya enggan menyebutkan identitas kelompok tani yang menerima dana hibah tersebut.

Ironisnya, dibalik perhatian baik pemerintah yang peka mencegah bencana longsor yang berakibat buruk bagi masyarakatnya, terendus sejumlah informasi tentang dugaan ketidaktepatan pemamfaatan dana hibah oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok tani. Salah seorang pemuda penggiat anti korupsi berinisial SL kepada awak media Selasa,(11/2/2020) justru mengaku bahwa pelaksanaan penanaman bibit bamboo di wilayah kecamatan Tarabintang dan Parlilitan tidak ditemukan dalam investigasi lapangan yang dilakukannya.

“Saya sudah coba kelapangan untuk melihat kegiatan penanaman bibit bamboo itu, tapi tidak ada. Seperti di kecamatan tarabintang dan parlilitan,” katanya

Informasi serupa juga disampaikan oleh ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan, Porman Tobing. Aktivis LSM ini menambahkan bahwa berdasarkan informasi atau keluhan masyarakat yang diperoleh nya menyebutkan bahwa penanaman bibit bamboo di wilayah kecamatan Doloksanggul, terkhusus Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong rawan tidak tepat sasaran.

“Saya juga dapat laporan dari masyarakat terkait penanaman bibit bamboo itu. Dibilang kurang maksimal dilaksanakan di kecamatan doloksanggul,” ungkapnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyambut baik. Dikatakannya, pihak nya akan melakukan pengecekan kepada lokasi-lokasi penanaman yang dilakukan oleh para kelompok tani penerima, sekaligus mengklarifikasi kepada yang bersangkutan jika hal itu benar. 

“Ini informasi baik, nanti kita akan cek kelapangan” ujarnya. (Redaksi MK).
Share:
Komentar


Berita Terkini