Polisi Ringkus 2 Tersangka Kasus Shabu di Tanjung Balai

Editor: metrokampung.com

Tanjung Balai-Metrokampung.com
Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai telah menyergap 2 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dan melimpahkannya ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Jelas terlihat upaya pemberantasan Narkoba di jajaran Polres Tanjung Balai terus berkesinambungan dan membuahkan hasil.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu  Dahlan Panjaitan, Senin (03/02/2020) menjelaskan kepada awak media, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah menerima pelimpahan kasus Narkoba dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan berita acara pelimpahan diketahui kedua tersangka masing masing Abna Agung Saragih alias Adek (23) warga  Jln. Jend. Sudirman Link. I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Rudi Darma Alias Apek (30) warga Jln.Jend.Sudirman Gang Hj.Oki Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus di JLn. Anwar Idris Link.I Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sabtu (01/02/2020) sekitar pukul 22.20 Wib.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,42 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan timah rokok, 1 unit handphone merk warna hitam dan Uang tunai Rp 62.000,-.

Dijelaskan Dahlan Panjaiyan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Atas informasi tersebut Unit  Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan
di Jalan Anwar Idris Link.I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang disebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Ketika melihat kedua tersangka, dengan cepat petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari tersangka petugas menemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibalut dalam selembar timah rokok kemudian  dibungkus dalam 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai  guna pemeriksaan lebih lanjut.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini