Polisi Ringkus Ongah Sipengedar dan Acak Sipenikmat Shabu di Tanjung Balai

Editor: metrokampung.com

Tanjung Balai-Metrokampung.com
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai merima pelimpahan kasus Narkoba dari Polsek Tanjung Balai Utara dan Polsek Tanjung Balai Selatan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas Iptu  Dahlan Panjaitan, Minggu (02/02/2020) membenarkan pelimpahan 2 kasus Narkoba dari 2 Polsek jajaran Polres Tanjung Balai, Sabtu (01/02/2020).

Kasus Narkoba yang dilimpahkan Polsek Tanjung Balai Utara dengan tersangka Awaludin Alias Ongah seorang nelayan yang diduga berprofesi ganda sebagai pengedar Shabu.

Kemudian Kasus Narkoba yang dilimpahkan Polsek Tanjung Balai Selatan dengan tersangka Syahputra Alias Acak seorang wiraswasta yang diduga sebagai penikmat  Shabu.

Disebutkan Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan,  pelimpahan kasus Narkoba berasal dari Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai.

Polsek Tanjung Balai Utara  telah mengamankan 1 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dengan dugaan sebagai pengedar dengan tersangka Awaludin Alias Ongah (48) seorang nelayan warga Jln. Pekan Selasa Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka di ringkus di Jln. Al Karim Kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Jumat (31/01/ 2020) sekitar pukul 17.00 wib.

Barang bukti yang ditemukan dan disita dari tersangka Awaludin Alias Ongah berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,02 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 gram.

Selain itu juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti 1
bungkus plastik klip transparan kosong, 1  unit handphone merk Mito warna putih, 2 kotak rokok merk GGS dan 1 lembar timah rokok.

Kemudian pelimpahan dari  Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai  yang telah mengamankan 1 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dengan tersangka M. Syahputra Alias Acak (20) warga Dsn.II Desa Sei Nangka Kec.Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.

Tersangka di ringkus di Jalan Besar Patembo Gertak Serong Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan, Jumat (31/01/2020) sekitar pukul 16.00 wib.

Dari tangan tersangka ditemukan dan disita
barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Disebutkan Iptu Dahlan Panjaitan, para tersangka dapat diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya adanya transaksi dan orang yang memiliki Narkotika jenis Shabu di kedua TKP.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Unit  Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil positif  maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di TKP.

Setiba di TKP petugas langsung meringkus TSK yang kemudian diketahui bernama Awaludin Alias Ongah. Dari tangan sebelah kiri TSK petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu terbalut dalam 1 lembar timah rokok.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan  terhadap TSK Awaludin Alias Ongah dan dari kantong celana depan sebelah kirinya petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam 1 kotak rokok merk GGS.

Atas temuan tersebut petugas memboyong TSK Awaludin Alias Ongah dan barang bukti  ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Demikian pula  Unit  Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan setelah menerima informasi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melihat TSK Syahputra Alias Acak petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Namun saat diringkus, petugas melihat TSK Syahputra Alias Acak membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kanannya.

Selanjutnya TSK Syahputra Alias Acak dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, setelah melakukan pemeriksaan, Polsek Tanjung Balai Utara dan Polsek Tanjung Balai Selatan melimpahkan kasus tersebut ke Sat Res Narkoba guna proses hukum lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini