Unit Reskrim Polsek Simanindo Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Editor: metrokampung.com
Foto terduga pelaku, atas nama Fransiski Limbong (18 tahun). 

Samosir, metrokampung.com
Personil unit reskrim Polsek Simanindo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan nama Fransiski Limbong (18) di Pintu Sona, kecamatan Pangururan, kabupaten Samosir, Sabtu (08/02/2020).

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Simanindo AKP T.L.Tobing, Melalui seluler Whatt App (WA).

Kepada media, Kapolsek Simanindo mengatakan, penangkapan kepada terduga pelaku oleh unit Reskim Polsek simanindo, berdasarkan laporan atas nama Dingot Marbun, tertanggal 06 februari 2020,  dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / 02 / II / Res. 1.8 / 2020/SMR-SMD, tanggal 06 februari 2020, tindak Pidana pencurian.

Kapolsek Simanindo AKP TL. Tobing, didamping personil Unit Reskrim, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian.

"Dalam pelaksanaan penangkapan, situasi aman dan terkendali,"ungkapnya.

Adapun kronologi kejadian tindak pidana pencurian tersebut, yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2020, sekira pukul 15.00 wib di desa Tomok Parsaoran kecamatan Simanindo kabupaten Samosir.

"Dari tangan terduga pelaku, personil berhasil mengamankan 1 unit handphone merk Oppo A3s warna ungu yang diduga milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban pencurian Dingot Marbun, dalam keterangan ketika Lidik, mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500,000"terangnya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek simanindo, memboyong pelaku pencurian ke Mapolsek simanindo, guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan nya tersebut, terduga pelaku melanggar pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(horas/benry/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini