Bangunan Diatas DAS Didalam Gudang PT SKI Tanjungbalai Tidak Kantongi IMB

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Bangunan yang masih dalam proses pekerjaan diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) didalam Gudang PT. Surya Keramat Indah (SKI) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) alias ilegal. Ditambah lagi perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat ikan hasil laut itu telah berganti nama dari sebelumnya PT. Surya Nusantara tanpa adanya pemberitahuan ke pihak terkait.

Hal itu terungkap saat Petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan (TBA) bersama aparat dari pemerintah Kecamatan Teluk Nibung dan beberapa wartawan termasuk Metro kampung, Sidak langsung ke lokasi pembangunan gudang perusahaan tersebut, Senin (30/3).

Petugas Syahbandar Ali Mukti kepada Metro kampung, saat dilokasi mengatakan bahwa pihak perusahaan SKI tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan diatas DAS tersebut. Ditambah lagi izin administrasi perusahaan atas pergantian nama gudang yang semula bernama PT. Surya Nusantara menjadi PT. Surya Keramat Indah (SKI).

"Sesuai data kami, nama gudang ini Surya Nusantara, dan dari hasil Sidak hari ini bahwa nama gudang ini sudah berganti tanpa ada laporan ke pihak kita maupun pihak terkait lainnya. Otomatis secara administrasi izin perusahaan nya tidak resmi. Bisa dikategorikan izinnya Ilegal, ditambah lagi adanya pembangunan memakai DAS tanpa mengantongi izin/rekomendasi dari kita, "ucap Mukti.

Oleh karena itu, petugas Syahbandar tersebut meminta kepada perwakilan perusahaan yang ada dilokasi agar menghentikan aktivitas pembangunan didalam gudang sampai segala bentuk administrasi izin-izinnya dilengkapi.

"Kita lihat bersama ada aktivitas pekerjaan bangunan di atas DAS, sementara izinnya belum ada bahkan izin perusahaannya juga patut dipertanyakan. Maka kita minta agar pembangunannya harus dihentikan sampai semua izin administrasi nya dilengkapi, "ucap Mukti kepada perwakilan perusahaan sambil berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar segera menyurati pihak perusahaan untuk memberhentikan pembangunan di gudang tersebut.

Dalam Sidak itu pihak dari perusahaan mengakui belum ada memiliki izin IMB dan juga telah mengganti nama perusahaan tanpa melaporkan ke pihak terkait. Perwakilan pengusaha juga mengatakan akan menghentikan proses pembangunan dan akan melengkapi segala izin izin yang dimaksud.

Amatan Metro kampung dilokasi, pekerjaan bangunan di gudang PT. SKI itu diprediksi sudah lama berjalan karena bangunannya hampir rampung. Anehnya, para pekerja bangunan terlihat sibuk beraktivitas tanpa menghiraukan adanya petugas Syahbandar dan pemerintah kecamatan yang Sidak ke lokasi.

Sementara itu, Camat Teluk Nibung, Ali, kepada Metro kampung mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan saat Sidak petugas Syahbandar bersama anggota tersebut. "Sesuai hasil Sidak Syahbandar bersama dari petugas kecamatan tadi siang, maka kita telah menyurati pihak perusahaan untuk segera menghentikan pembangunan di gudang itu sampai mereka mengurus IMB dan izin lainnya, "ucap Camat melalui telepon selulernya.


Untuk diketahui, Sidak dari Syahbandar bersama aparat pemerintah kecamatan setempat itu berawal setelah beberapa wartawan mempertanyakan informasi adanya pembangunan didalam gudang PT. SKI yang memakai Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tanpa mengantongi izin bangunan. (Eben Silaban)

Tanjungbalai, 30/3/2020
Eben Silaban

Teks Foto:
SIDAK: Petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan dan Kecamatan Teluk Nibung saat Sidak ke Gudang PT SKI di Teluk Nibung dan ditemukan adanya pembangunan diatas DAS tanpa memiliki IMB, Senin (30/3). (Foto Mk/ES)
Share:
Komentar


Berita Terkini