Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambubana meminta RS swasta didaerah itu untuk siapkan satu ruangan isolasi civid 19. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Bupati Deli Serdang,H Ashari Tambunan minta seluruh pimpinan Rumah Sakit Swasta didaerah itu supaya menyiapkan minimal satu ruang isolasi sesuai standard untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Dalam surat Bupati Deli Serdang Nomor 440/1176 tanggal 26 Maret 2020 yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Swasta se-Kabupaten Deli Serdang disebutkan, berdasarklan keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 94 Tahun 2020 tentang penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Deli Serdang.Kemudian keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 95 Tahun 2020 tentang pembentukan Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).
Apalagi,saat ini kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ekskalasinya tinggi di Kabupaten Deli Serdang .Sementara ruang isolasi RS rujukan covid 19 juga masih terbatas.
Bupati juga menyebutkan bahwa syarat terbitnya Surat Izin Operasional Rumah Sakit adalah berpedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang kemudian direvisi dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit harus memiliki ruang isolasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Ashari minta kepada seluruh pimpinan rumah sakit swasta di daerah itu agar menyiapkan minimal satu ruang isolasi sesuai standard untuk PDP.
Kabag Tata Usaha Pimpinan Setdakab Deli Serdang, Ari Mulyawan Simatupang diruang kerja, Kamis (26/3/2020) membenarkan adanya surat Bupati Deli Serdang ditujukan kepada seluruh pimpinan Rumah Sakit Swasta di daerah itu.
“Ada sebanyak 21 rumah sakit swasta di Deliserdang dan diminta agar menyiapkan minimal satu ruang isolasi standard untuk PDP,"papar Ari.(dra/mk)