Dikendalikan Dari Lapas Pulau Simardan, Warga Asahan Mati Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Satuan Reserse (Satres) Narokoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil extasi pada hari Jumat (20/3/2020).

Tersangka berinisial SS (44) warga dusun IX Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diringkus di simpang Pasar II, dusun II, Desa Air Joman.

"Dari pengakuan tersangka SS, ia mendapatkan upah sebesar Rp. 2 juta dari seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, "kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan dalam siaran persnya, Selasa (24/3/2020).

AKP Antony Tarigan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan dengan cara memesan pil extasi pada seorang narapidana berinisial ARF yang menjalani hukuman di Lapas Pulau Simardan, dengan kesepakan tim melakukan pengintaian dan berhasil meringkus kurir yang dikendalikan dari Lapas Pulau Simardan.

Selanjutnya ia menyampaikan, dari tangan tersangka. Tim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,17 gram dan pil extasi sebanyak 386 butir serta 1 unit sepeda motor Honda Beat berikut 1 unit  HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Asahan berikut barang buktinya . (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini