Dituding Alokasi CSR Terkesan Tertutup, Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara, Surati PT.BDSN dan Perum Jasa Tirta

Editor: metrokampung.com
Sonanggar Basyr Napitupulu ST, sedang menandatangani surat menyoal CSR BDSN. 
Toba-metrokampung.com
Publik Relations, atau Hu­bungan Masyarakat (Humas), sangat dibutuhkan, guna membangun dan menjaga saling pengertian antara organi­sa­si, stakeholder dan masyarakat umum.

“Untuk berkomunikasi dengan publik, Publik Relation juga mendekatkan diri dengan media, baik melalui iklan, media sosial, ataupun menyediakan informasi mengenai perkembangan organisasi terkini.

Hal ini dikatakan Direktur Investigation IP2BAJA Nusantara Sonanggar Basir Napitupulu ST,  kepada wartawan pada jumat "26/3/2020" di Balige, disela kunjungannya dari Jakarta terkait rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa.

Dirinya memaparkan, jika pihaknya merasa kecewa dengan menejemen Perusahaan PT. BDSN yang terkesan sangat tertutup kepada publik.

"Sebagaimana penjelasan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 1 dan ayat 3, bahwa tanggung jawab sosial perusahaan/CSR merupakan salah satu bagian dari strategi bisnis perusahaan dalam jangka panjang.




Artinya tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) merupakan suatu komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak yang terkait, utamanya masyarakat disekelilingnya dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.

Tujuan dari CSR
Sebagai perpanjangan dari pelaporan keuangan tradisional dan tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada investor sebagai piramid yang terdiri dari empat macam tanggung jawab yang harus dipertimbangkan secara berkesinambungan, yaitu, hukum, etika dan berperikemanusian sebagaimana tuntutan undang-undang.

Kebutuhan dan harapan masyarakat semakin berubah, masyarakat semakin kritis dan peka terhadap produk yang akan dibelinya. Sehingga perusahaan tidak bisa hanya memusatkan perhatianya untuk mendatangkan keuntungan pungkasnya.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini