Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (IP2 BAJA) Nusantara Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit PT. BDSN

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
"Sebelumnya, pada tahun 2011 Panitia Kerja Lingkungan Komisi VII DPR diduga menerima suap dari PT Badjra Daya Sentra Nusa (BDSN) terkait beroperasinya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan I.

Guna mendalami hasil audit investigasi sektor sosial dan lingkungan hidup pada kesempatan ini, menurut Direktur Investigasi 'IP2BAJA' Basyr Napitupulu  senin (30/3/2020) kepada wartawan menjelaskan, hingga saat ini diduga belum ada pengesahan dari Komisi VII DPR terkait audit lingkungan proyek PLTA Asahan I.

Hal ini dikuatkan, "sulitnya mendapatkan berkas kesepakatan itu dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba. "Kendati analisis dampak lingkungan proyek tersebut sudah disiapkan sejak lama.

Pelaksanaan proyek tersebut berdampak kepada kelestarian lingkungan di sekitar beroperasinya PLTA itu, "bahkan lingkungan PLN telah terjadi in efisiensi di sektor hulu energi primer karena antara tata kelola dan belanja PLN diduga banyak terjadi pemborosan.

Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara  belum lama ini,  Kementerian Lingkungan Hidup telah menyurati PT Bajra Daya Sentra Nusa agar segera melakukan audit lingkungan.

Basyr Napitupulu mengaku kecewa, kalau pihak BDSN tidak melaksanakan audit lingkungan secara berkala dan memberitahukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup berikut kepada Dinas Lingkungan Hidup Toba yang wajib sifatnya, karena bila tidak dilakukan, PT BDSN tengah melakukan pelanggaran Undang-undang.

Pihaknya sangat mengharap Kementerian Lingkungan Hidup agar segera  melakukan Audit terhadap PT. Badjra Daya Sentra Nusa atas dampak lingkungan sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2005, guna menghindari penyimpangan lebih dini. 

Seperti diketahui, Pembangkit Tenaga Listrik tegangan tinggi berkapasitas 2 x 90 megawat yang berisiko tinggi terhadap dampak lingkungan, terindikasi adanya penyimpangan yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2005.

Sesungguhnya perusahaan pembangkit listrik itu, telah lama beroperasi dengan mendistribusian listrik untuk kawasan Sumatera Bagian Utara. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini