Kantongi Sabu, Edy Suranta Gol

Editor: metrokampung.com
Tersangka Edy Suranta saat diamankan di Mapolsek Tiga Panah

Karo, Metrokampung.com
Upaya memberantas Pekat dijajaran wilayah hukumnya, terutama terkait Narkoba, Unit Reskrim Polsek Tigapanah tidak ragu-ragu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

Terlebih bagi para  pengedar tidak terkecuali para pemakai barang haram yang merusak generasi muda.

Buktinya pada Senin(9/3) sekitar pukul 20.30 WIB meringkus pemilik sabu bernama : EDY SURANTA (33 ) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Komplek Ruta Dusun 2 Desa Kampung Tengah Pancur Batu Kabupaten Deliserdang .

Tersangka ditangkap dari Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, tepatnya didalam kedai milik MASSA GINTING.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanitreskrim Ipda Fernandos Manik SH bersama anggota atas informasi dari masyarakat.
Barang bukti yang diamankan berupa :
-14 (empat belas) bungkus plastik klip warna bening berles merah berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu setelah ditimbang seberat brutto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram.
-1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna.
-1 (satu) lembar tisu warna putih.
-1 (satu) buah mancis warna hijau.
-1 (satu) buah pipet.
-1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis.
-1 (satu) lembar kertas bertuliskan omset/Bon orang luar.

Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang didampingi Kanitreskrim Ipda Fernandos Manik saat dikonfirmasi wartawan Jumat(13/3) sekitar pukul 15.00 WIB membenarkan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Selanjutnya kata Manik, tersangka saat hendak ditangkap sempat membuang bungkusan kotak rokok, Melihat itu petugas menyuruh memungut bungkusan tersebut yang ternyata berisi sabu.

Guna pengusutan lebih lanjut tersangka digiring ke Mapolsek berikut barang buktinya dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini