Kapolres Asahan Ingatkan Badar Sabu Segera Bertobat, Kalau Tidak Saya Tembak

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus 40 orang tersangka dari 28 kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Asahan.

"20 hari Satres narkoba berhasil meringkus 40 orang tersangka penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Asahan, "kata AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam konfrensi persnya di Mapolres Asahan, Rabu (18/3/2020).

Dihadiri ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap dan didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan. Kapolres Asahan menyampaikan penindakan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Asahan, jika perlu akan kami tembak dan saya meminta semua pengedar narkoba segara bertobat, "ujar AKBP Nugroho DK dengan nada tegas.

Mantan Kapolres Natuna Kepulauan Riau itu mengatakan, 40 orang pelaku akan dikenakan pasal sesuai dengan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Selanjutnya AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyampaikan bahwa dari 28 kasus dan 40 orang tersangka. Tim berhasil menyita barang bukti sabu seberat 220,31 gram, extasi 0,12 gram dan ganja 2.859 gram.

Sementara itu, ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap mengapresiasi Kapolres Asahan dalam penindakan tegas bagi kejahatan nerkoba di Kabupaten Asahan.

"Kami mendukung jajaran Polres Asahan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Asahan, "ungkapnya. (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini