Kasus Pembelian 31 Unit Traktor 'Mangkrak', JPKP Humbahas Surati Kejati dan Kejagung RI

Editor: metrokampung.com
Surat DPD JPKP Humbahas

Humbahas, Metrokampung.com
Menindak lanjuti laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor : P.05/JPKP DPD HH/06.I/2019 tanggal 6 Januari 2019 lalu, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembelian 31 unit traktor kurang lebih senilai Rp. 10,6 Milyar. Tolopan Simanullang selaku ketua DPD JPKP Humbahas, berencana menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Dijelaskan, surat tersebut bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dan sekaligus komitment tegas Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih.

Tolopan menyampaikan bahwa surat tersebut rencananya disampaikan pada Senin, (9/3/2020) besok. Menurut Tolopan, hal itu dilakukannya dikarekan status laporan yang Ia sampaikan setahun lalu kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tidak memberikan penjelasan apa-apa, sehingga terkesan “ mangkrak “ dan mengandung unsur yang dikawatirkan.

Tolopan Simanullang kepada awak media Sabtu,(7/3/2020) di Doloksanggul dengan tegas mengatakan bahwa dirinya akan memperjuangkan kepastian hukum atas laporan yang Ia sampaikan. “ sampai kemana akan ku kejar dan kuperjuangkan,” katanya.

Menyikapi hal itu, pihak Kejaksaan dalam keterangan nya kepada rekan media saat dilansir mengaku bahwa penanganan kasus dimaksud tidak dapat ditindak lanjuti oleh pihak nya. Sebab menurut mereka kasus dugaan korupsi pembelian 31 unit traktor senilai Rp.10,6 Milyar dari Dana Desa itu telah lebih dulu didalami oleh pihak Kepolisian. 

Sebelum nya, salah seorang tokoh masyarakat desa, Rensus Nainggolan, di desa yang melakukan pembelian traktor menceritakan kepada awak media, bahwa awal nya dana senilai lebih kurang Rp. 300 juta tersebut di pos kan untuk kegiatan pembukaan jalan di desa nya. Namun oleh oknum yang mengatasnamakan pemerintah meminta kepala desa untuk mengalihkan dana tersebut untuk pembelian traktor, dengan catatan pembukaan jalan yang telah diagendakan dalam APBDes tahun anggaran 2018, dilakukan oleh Pemda setempat. Akan tetapi rencana pembukaan jalan yang telah disepakati justru tidak terlaksana hingga sekarang.

“Saat rapat itu saya hadir bersama beberapa anggota masyarakat dan para perangkat desa. Ada juga Pj, Kepala Desa yang dihunjuk kantor camat. Tadinya anggaran itu telah diplotkan untuk pembukaan jalan. Tetapi perwakilan Pemda saat itu meminta agar dana nya dialihkan saja untuk pembelian Traktor. Urusan pembukaan jalan biar menjadi tanggung jawab Pemda. Namun hingga kini, pembukaan jalan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Padahal traktor yang dibeli dari Dana Desa ini pun kecil, sementara harganya Rp.300 juta. Ini kan sudah terlalu mahal,” tukasnya penuh curiga.

Sebelum nya diberitakan, bahwa pembelian 31 unit Traktor ini dilakukan ole 31 Kepala desa yang bersumber dari APBDes masing-masing Desa, dengan nilai kegiatan berkisar, Rp. 345 Juta. (FT/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini