Kasus Sertifikasi Pertanahan Pemkab Tobasa, Mantan Kabag Umum Tobasa Erwin P. Dicari

Editor: metrokampung.com

Kasi Intel Kejari Tobasa : Kita Sudah Kirimkan List DPOnya ke Pusat

Tobasa, metrokampung.com
Setelah Inkrah Putusan dari Mahkamah Agung terkait putusan kasus Korupsi Sertifikasi Pertanahan di Bagian Umum dan perlengkapan Setdakab Tobasa bernilai ratusan juta, dimana Erwin Panggabean selaku Mantan Kabag Umleng saat itu dijatuhi vonis 1 tahun penjara, Terpidana tersebut mendadak hilang bak raib ditelan bumi.

Hal ini tentu mematahkan asumsi masyarakat jika selama ini ada permainan antara oknum Jaksa dan terpidana dalam hal eksekusi terpidana ke penjara untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Saat dikonfirmasi ke Kejari Balige perihal kasus korupsi tersebut, dimana keberadaan si terpidana simpang siur, Kasi Intel dan Kasipidsus Kejari Balige kompak mengatakan jika mereka sedang mencari keberadaan Erwin Panggabean agar ditangkap dan dijebloskan ke penjara sesuai hasil putusan Mahkamah Agung.

"Justru kita mencari Erwin agar dia mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan tentu juga buat rekan rekan apabila melihat yang bersangkutan agar segera menghubungi kita agar kita tangkap," ujar Kasi Intel Kejari Balige Gilberth Sitindaon.

Senada dengan ucapan Kasi Intel Balige, Kasipidsus juga mengharapkan bantuan pihak pihak agar kasus tersebut bisa dilaporkan ke lusat, sekalian pembuktian jika asumsi masyarakat yang menuding adanya kongkalikong antara pihak Kejaksaan dan Erwin Panggabean terpatahkan.

"Kita bekerja profesional, kita cari Erwin, tetapi karena keterbatasan anggaran dan peralatan, kita berharap ada kerja Sama dengan berbagai pihak agar yang bersangkutan bisa kita amankan," ujar Kasipidsus, Hiras Nainggolan.

"Jadi kita tidak ada istilah tanda kutip," kata Hiras menutup pembicaraan sembari meminta kepada awak media jika mengetahui keberadaan Erwin Panggabean segera memberitahu pihak mereka. (Her/mk)

Ket Foto : Erwin Panggabean terpidana korupsi yang dicari pihak Kejaksaan Negeri Balige.
Share:
Komentar


Berita Terkini